Kabar segar berembus bagi ratusan ribu tenaga pendidik di seluruh Indonesia. DPR RI bersama Pemerintah secara resmi memfinalisasi skema penataan status status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu poin krusial yang disepakati adalah pemberian kesempatan emas bagi guru PPPK paruh waktu (part-time) untuk bertransformasi menjadi PPPK penuh waktu (full-time) mulai tahun 2027.
Keputusan strategis tersebut disahkan dalam rapat koordinasi bersama di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026), yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Finalisasi Status PPPK hingga Peluang Menjadi PNS
Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen fungsi pengawasan DPR dalam menyerap ribuan aspirasi guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama.
“Hari ini kami telah menyelesaikan finalisasi status guru PPPK paruh waktu, termasuk skema bagi PPPK yang ingin berprospek menjadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, guru madrasah negeri, hingga guru TK,” tegas Dasco usai rapat.
Proyeksi Kebutuhan 526 Ribu Formasi Guru Nasional
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, membeberkan data statistik terkini bahwa saat ini terdapat 955.245 guru berstatus PPPK dan 231.246 guru berstatus PPPK paruh waktu.
Guna memeratakan kualitas pendidikan nasional, pemerintah memproyeksikan kebutuhan pemenuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi. Formasi ini mencakup tenaga pengajar di bawah Kemendikdasmen, Kemenag, hingga program pemerataan seperti Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.
“Untuk para guru PPPK paruh waktu, pemerintah akan memberikan kesempatan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu yang proses penataannya akan dieksekusi secara bertahap mulai tahun 2027,” tutur Rini.




