Garuda Tv – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bergerak cepat merespons dampak gempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang Nusa Tenggara Timur. Pemerintah segera melakukan pendataan rumah warga yang mengalami kerusakan sekaligus menyiapkan lahan untuk pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, pendataan akan mencakup rumah yang mengalami kerusakan ringan, sedang, hingga berat. Proses tersebut dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan kebutuhan pembangunan pascabencana dapat dihitung secara akurat.
Selain pendataan, pemerintah mulai mempersiapkan lahan untuk pembangunan hunian tetap atau huntap secara komunal bagi warga yang rumahnya tidak lagi dapat ditempati.
Pembangunan huntap akan dilakukan setelah pemerintah daerah, dengan dukungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB, menyiapkan lahan yang dibutuhkan.
Kementerian PKP menyatakan siap mempercepat pembangunan huntap agar warga terdampak tidak terlalu lama berada di tempat pengungsian.
Kesiapan tenaga pembangunan hingga proses tender juga telah disiapkan untuk mendukung percepatan rekonstruksi pascabencana.
Pemerintah memastikan penanganan akan dilakukan sesuai hasil pendataan dan kebutuhan di lapangan, sehingga hunian yang dibangun dapat menjadi solusi bagi masyarakat terdampak gempa di Nusa Tenggara Timur.
Caption, Editor & Upload: Tijani
GARUDA TV – Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya
Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45
Scan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.
🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel https://www.youtube.com/@garudatv.official
🔴 Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@garudatvnews
🔴 Like our Official Facebook https://www.facebook.com/garudatv.official
🔴 Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/garudatv.official/





