Buntut bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengepung wilayah Kalimantan dan Sumatra, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bergerak cepat mengusut unsur pidana di balik musibah tersebut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa tim penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang diduga kuat bertanggung jawab atas timbulnya titik api.
“Kami lakukan penyelidikan dan investigasi mendalam terkait peristiwa yang terjadi. Beberapa nama sudah kami amankan,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (21/8/2026).
Selain mengusut dalang di balik kebakaran, Kapolri memastikan telah menginstruksikan seluruh jajaran di daerah untuk terus berjibaku memadamkan kobaran api yang masih membakar kawasan hutan.
Instruksi Mendesak Kementerian LH untuk 6 Gubernur
Ekalasi karhutla yang memicu pemburukan kualitas udara secara signifikan membuat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas. Menteri LH Jumhur Hidayat menerbitkan instruksi mendesak yang ditujukan kepada enam gubernur wilayah rawan: Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, dan Kalimantan Selatan.
Fenomena El Niño kuat yang menerjang Indonesia sejak Juli 2026 disebut menjadi pemantik utama melonjaknya potensi kebakaran selama musim kemarau tahun ini.
Berdasarkan pemantauan terbaru KLH, konsentrasi partikel berbahaya PM2,5 di sejumlah wilayah mulai mengkhawatirkan:
-
Kampar (Riau): 48,84 µg/m³
-
Ogan Ilir (Sumatra Selatan): 47,39 µg/m³
-
Katingan (Kalimantan Tengah): 30,16 µg/m³
-
Pontianak (Kalimantan Barat): 26,41 µg/m³
-
Kota Jambi: 26,18 µg/m³
-
Banjarmasin (Kalimantan Selatan): 17,40 µg/m³
Data teranyar dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa sebaran titik panas (hotspot) tertinggi di Pulau Kalimantan berpusat di Provinsi Kalimantan Tengah dengan 767 titik.
Disusul kemudian oleh Kalimantan Barat dengan 560 titik, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur masing-masing 74 titik, serta Kalimantan Utara sebanyak 3 titik. Upaya pemadaman gabungan jalur darat dan udara kini terus diintensifkan untuk mencegah perluasan kabut asap





