JABAR — Anak lumba-lumba ditemukan mati setelah tersangkut jaring nelayan di kawasan Pantai Pondok Bali, Desa Mayangan, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (24/8/2026). Polisi mengimbau warga segera melapor kepada pihak berwenang atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) jika menemukan satwa laut dilindungi.
Anak lumba-lumba berukuran sekitar satu meter itu diketahui nelayan ketika menarik jaring setelah melaut. Saat ditemukan, mamalia laut tersebut sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
Bhabinkamtibmas Desa Mayangan, Aiptu Ade Wasnedi, memastikan kematian anak lumba-lumba itu berkaitan dengan alat tangkap nelayan. Ia menegaskan satwa tersebut bukan ditemukan dalam kondisi terdampar akibat gelombang laut.
“Dari keterangan yang kami dapatkan di lapangan, bangkai anak lumba-lumba tersebut ditemukan tersangkut jaring nelayan, bukan karena terdampar,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Senin sore.
Setelah mengetahui kondisi satwa tersebut, nelayan kemudian mengevakuasi bangkai lumba-lumba dari jaring. Warga selanjutnya menguburkannya di sekitar area galangan kapal yang berada tidak jauh dari pantai.
Proses evakuasi dan penguburan itu sempat direkam oleh warga maupun pengunjung Pantai Pondok Bali. Rekaman tersebut kemudian beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Dalam sejumlah unggahan, kemunculan bangkai anak lumba-lumba tersebut bahkan dikaitkan dengan berbagai dugaan mengenai kondisi alam. Namun, berdasarkan keterangan kepolisian di lapangan, penyebab yang diketahui adalah satwa tersebut tersangkut jaring nelayan.
Ade mengatakan pihak kepolisian dan pemerintah desa tidak mengetahui secara langsung ketika peristiwa itu pertama kali terjadi. Informasi baru diterima setelah bangkai lumba-lumba tersebut selesai dievakuasi dan dikuburkan warga.
“Pihak desa maupun kami pihak kepolisian tidak mengetahui pasti (saat kejadian awal), karena mendapatkan info bangkai ikan tersebut sudah dikuburkan,” katanya.
Penanganan terhadap satwa tersebut menjadi perhatian karena lumba-lumba termasuk mamalia laut yang dilindungi. Polisi pun meminta masyarakat, khususnya nelayan dan warga yang tinggal di kawasan pesisir, tidak mengambil tindakan sendiri apabila kembali menemukan satwa dilindungi.
Ade meminta setiap temuan satwa laut dilindungi, baik dalam kondisi hidup maupun mati, segera dilaporkan kepada pihak berwenang.
“Maka dari itu, kami mengimbau kepada masyarakat nelayan, jika menemukan satwa yang dilindungi terdampar, untuk segera melaporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.
Pelaporan dinilai penting agar petugas dapat menentukan langkah penanganan yang sesuai. Untuk satwa yang masih hidup, tindakan dapat dilakukan sesuai kebutuhan, termasuk penanganan medis. Sementara apabila satwa ditemukan mati, pemeriksaan atau otopsi dapat dilakukan untuk membantu memastikan penyebab kematiannya.
Polisi berharap kejadian di Pantai Pondok Bali tersebut menjadi perhatian bagi masyarakat pesisir agar lebih cepat melaporkan temuan satwa dilindungi. Dengan demikian, penanganan dapat dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.



