JAKARTA — Polda Metro Jaya membantah kabar yang menyebut koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, ditangkap polisi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026). Kepolisian memastikan keberadaan personel di lokasi berkaitan dengan koordinasi administrasi kegiatan, bukan penangkapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan tidak ada tindakan pengamanan ataupun proses hukum terhadap Supriyono. Menurut dia, polisi saat itu hanya berkomunikasi dengan pihak penyelenggara terkait rencana kegiatan yang akan dihadiri massa asal Pati.
“Saudara Supriyono alias Botok tidak dilakukan penangkapan maupun pengamanan oleh kepolisian,” kata Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Budi menjelaskan, komunikasi antara kepolisian dan Supriyono bermula ketika Satintelkam Polres Metro Jakarta Pusat melakukan koordinasi dengan Supriyono bersama rekannya, Teguh. Koordinasi tersebut membahas rencana pengumpulan massa di sekitar kawasan Gedung DPR/MPR RI.
Dalam komunikasi itu, polisi menyampaikan sejumlah ketentuan administrasi yang perlu dipenuhi apabila kegiatan digelar di ruang publik. Namun, Supriyono dan pihaknya menjelaskan bahwa kegiatan yang direncanakan bukan aksi unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum.
Menurut penjelasan pihak penyelenggara, kegiatan tersebut merupakan silaturahmi sekaligus penggalangan bantuan logistik. Atas dasar itu, polisi kemudian menyarankan agar penyelenggara tetap mengurus perizinan kepada Polda Metro Jaya untuk memastikan kegiatan berlangsung sesuai ketentuan.
Supriyono disebut menerima saran tersebut. Ia bahkan meminta pendampingan anggota kepolisian untuk menuju Polda Metro Jaya menggunakan kendaraan dinas guna mengurus keperluan administrasi tersebut.
“Atas penjelasan tersebut, pihak kepolisian menyarankan agar penyelenggara tetap mengurus izin kegiatan ke Polda Metro Jaya. Saudara Supriyono menyatakan bersedia dan meminta didampingi personel kepolisian menuju Polda Metro Jaya menggunakan kendaraan dinas,” ujar Budi.
Namun, keberangkatan Supriyono menggunakan kendaraan dinas polisi kemudian menimbulkan persepsi berbeda di tengah massa yang berada di lokasi. Sejumlah warga menduga koordinator AMPB tersebut sedang ditangkap atau diamankan aparat.
Dugaan itu kemudian menyebar melalui media sosial setelah rekaman video Supriyono berada di dalam kendaraan kepolisian beredar. Situasi tersebut memunculkan anggapan bahwa polisi melakukan penindakan terhadap koordinator massa asal Pati tersebut.
Padahal, menurut kepolisian, Supriyono sempat berupaya menjelaskan kepada massa bahwa dirinya hendak menuju Polda Metro Jaya untuk mengurus administrasi kegiatan. Dengan demikian, keberangkatannya bersama personel kepolisian tidak berkaitan dengan proses penangkapan.
Rencana tersebut akhirnya tidak dilanjutkan. Kepolisian membatalkan perjalanan menuju Polda Metro Jaya setelah situasi di sekitar lokasi semakin ramai dan kondisi di lapangan dinilai tidak memungkinkan untuk melanjutkan proses tersebut.
Budi kembali menegaskan bahwa personel yang berada di lokasi menjalankan fungsi pelayanan dan koordinasi, khususnya terkait ketentuan administrasi kegiatan masyarakat di ruang publik.
“Pada prinsipnya, kehadiran dan pendampingan personel kepolisian dalam peristiwa tersebut adalah untuk memberikan penjelasan terkait proses administrasi perizinan kegiatan, bukan dalam rangka penangkapan maupun tindakan hukum terhadap Saudara Supriyono,” tegas Budi.
Dengan demikian, Polda Metro Jaya memastikan informasi mengenai penangkapan Supriyono alias Botok di kawasan Gedung DPR/MPR RI tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Kepolisian menyebut interaksi dengan koordinator AMPB tersebut sebatas koordinasi mengenai rencana kegiatan dan prosedur administrasinya.



