JAKARTA – Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali mengalami erupsi pada Senin (31/8/2026) siang. Aktivitas vulkanik yang meningkat signifikan membuat Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menaikkan status gunung api tersebut dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga).
Erupsi terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Berdasarkan hasil pengamatan, kolom erupsi Gunung Sinabung teramati membubung hingga sekitar 3.500 meter di atas puncak atau mencapai ketinggian sekitar 5.960 meter di atas permukaan laut.
Peningkatan status tersebut berlaku mulai Senin (31/8) pukul 12.30 WIB. Keputusan itu diambil setelah hasil pemantauan visual dan rekaman instrumental menunjukkan adanya peningkatan aktivitas vulkanik yang cukup signifikan.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengatakan perkembangan aktivitas Gunung Sinabung masih menjadi perhatian dan terus dipantau petugas di lapangan.
“Perkembangan aktivitas Gunung Sinabung masih terus dipantau oleh petugas di lapangan,” kata Berton.
Dari hasil pemantauan, abu vulkanik yang dikeluarkan gunung api tersebut bergerak ke arah timur-tenggara. Arah sebaran abu ini berpotensi menuju wilayah Kota Berastagi.
Mengantisipasi dampak abu vulkanik terhadap masyarakat, BPBD Kabupaten Karo dan Berastagi bersama sejumlah instansi terkait telah melakukan pembagian masker kepada warga yang berada di wilayah terdampak.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko paparan abu vulkanik yang dapat mengganggu kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah dengan sebaran abu.
Warga di Zona Bahaya Diminta Mengungsi
BPBD Kabupaten Karo juga telah meminta masyarakat yang masih berada di kawasan zona bahaya untuk segera meninggalkan lokasi dan berpindah ke tempat yang lebih aman.
Imbauan tersebut disampaikan karena erupsi yang terjadi saat ini dinilai masih merupakan erupsi awal. PVMBG menyebut masih terdapat kemungkinan aktivitas Gunung Sinabung berkembang dan memicu erupsi yang lebih besar.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mendekati kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona berbahaya dan mengikuti seluruh arahan pemerintah daerah serta petugas di lapangan.
Sementara itu, hingga Senin sore, jumlah korban jiwa maupun kerugian materi akibat erupsi Gunung Sinabung masih dalam proses pendataan. BNPB bersama pemerintah daerah terus melakukan pemantauan untuk mengetahui perkembangan kondisi di lapangan.
Status Transisi Darurat Masih Berlaku
Erupsi terbaru Gunung Sinabung terjadi ketika status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo masih berlaku.
Status tersebut ditetapkan melalui Nomor 361/559/BPBD/2026 dan berlaku selama 90 hari, terhitung sejak 8 Juli hingga 5 Oktober 2026.
BNPB menyatakan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memantau perkembangan aktivitas Gunung Sinabung sekaligus mendukung penanganan apabila terjadi dampak terhadap masyarakat.
Evaluasi terhadap tingkat aktivitas gunung api dilakukan secara berkala. Evaluasi juga dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila terdapat perubahan aktivitas yang signifikan.
Warga dan Wisatawan Diminta Jauhi Radius Bahaya
BNPB mengingatkan masyarakat, pengunjung, hingga wisatawan agar tidak melakukan aktivitas di desa-desa yang sebelumnya telah direlokasi akibat aktivitas Gunung Sinabung.
Masyarakat diminta menjauhi kawasan dalam radius 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung. Selain itu, terdapat larangan beraktivitas dalam radius sektoral 6 kilometer ke arah selatan-tenggara.
Potensi bahaya juga perlu diwaspadai masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar sungai-sungai yang berhulu di Gunung Sinabung. Warga di kawasan tersebut diminta mengantisipasi kemungkinan terjadinya aliran lahar.
Adapun masyarakat yang terdampak abu vulkanik diminta menggunakan masker atau pelindung pernapasan. BNPB juga mengimbau warga tetap tenang dan tidak panik serta mengikuti arahan pemerintah daerah dan instansi yang berwenang.
Pemantauan terhadap aktivitas Gunung Sinabung akan terus dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan situasi dan memastikan langkah penanganan dapat segera dilakukan apabila terjadi perubahan kondisi.