Komisi B DPRD DKI Jakarta memastikan tidak ada kenaikan tarif parkir di wilayah ibu kota. Kepastian ini didapat usai Komisi B menggelar rapat kerja evaluasi kinerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pada Rabu (2/9/2026).
Ketiga pihak—baik pimpinan DPRD maupun Dishub DKI—meluruskan polemik draf revisi aturan yang sempat memicu perbincangan hangat publik akibat wacana tarif parkir mobil yang melonjak hingga Rp60.000 per jam.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah diajak berkoordinasi mengenai angka-angka ekstrem tersebut.
“Beberapa waktu lalu—bahkan sampai sekarang—masih viral isu tarif parkir yang katanya Rp60.000. Ternyata itu pernah dibahas di Bapemperda berdasarkan kajian internal Dishub tanpa sepengetahuan kami di Komisi B. Tadi secara langsung kami tanyakan dasarnya apa, dan Dishub menjawab ini merupakan kesalahan mereka. Kita pastikan tidak ada kenaikan tarif parkir,” tegas Nova, Rabu (2/9/2026).
Kadishub DKI Akui Kesalahan dan Sampaikan Permohonan Maaf
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas atas kegaduhan yang dipicu oleh draf kajian tersebut.
Budi mengakui ada kekeliruan internal dalam pengusulan draf revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
“Kami mengakui ada kesalahan dari pihak kami. Sebenarnya saat itu kami sendiri tidak menyadari usulan angka tersebut ikut masuk ke Bapemperda. Angka itu baru sebatas usulan mentah yang belum final. Atas ketidaknyamanan ini, saya sebagai Kepala Dinas menyampaikan permohonan maaf,” aku Budi.
Kronologi Munculnya Angka Rp60 Ribu hingga Rp150 Ribu
Sebelumnya, polemik tarif parkir ini mencuat setelah Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, membeberkan rincian draf dokumen yang diterimanya dari Dishub.
Dalam draf revisi aturan tersebut, tercantum lonjakan tarif yang sangat signifikan:
-
Sepeda Motor: Diusulkan naik menjadi Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam.
-
Mobil (Sedan, Minibus, Pick-up): Diusulkan naik menjadi Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.
-
Batas Maksimal Ekstrem: Dalam dokumen bahkan tercantum usulan tarif batas atas mencapai Rp100.000 hingga Rp150.000.
Jupiter sempat mengkritik keras munculnya draf tersebut karena selain tidak didasari kajian dampak sosial yang matang, pembahasannya melompati Komisi B dan Pansus Perparkiran yang menjadi mitra kerja utama Dishub.
Dengan klarifikasi resmi dan permohonan maaf dari Kepala Dinas Perhubungan ini, Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI menyepakati bahwa usulan kenaikan tarif parkir tersebut resmi ditarik dan tidak ditiadakan.