Pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Manba’ul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, secara tegas membantah isu liar yang menyebut adanya santri atau santriwati yang meninggal dunia akibat dugaan keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG).
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan deretan informasi menyesatkan (hoaks) yang beredar luas di media sosial pasca-insiden pada Selasa (1/9/2026) lalu.
Koordinator Bidang Humas Ponpes Manba’ul Hikam, Bahron Nafi’, memastikan bahwa seluruh santri yang terdampak telah mendapatkan penanganan medis secara maksimal dan tidak ada korban jiwa dalam musibah ini.
“Kami dari pihak pesantren dan seluruh instansi terkait sudah mengupayakan pelayanan terbaik. Saya sendiri turun langsung mengecek kondisi anak-anak di RSUD, RS Delta Surya, dan rumah sakit rujukan lainnya. Alhamdulillah, laporan dari tim medis aman. Berita simpang siur yang menyebut ada santri meninggal itu sama sekali tidak benar,” tegas Bahron, Rabu (2/9/2026).
Pelurus Isu Liar: Dari Makanan Acara Hingga Isu Belatung
Bahron merinci bahwa selain hoaks korban jiwa, terdapat beberapa disinformasi lain yang sengaja dihembuskan oleh pihak tak bertanggung jawab, antara lain:
-
Tuduhan bahwa racun berasal dari hidangan peringatan Maulid Nabi.
-
Klaim salah bahwa menu MBG diolah dan dikelola secara internal oleh pihak pesantren.
Untuk mencegah kesalahpahaman yang makin meluas, pihak pengelola ponpes rutin menyuplai informasi tepercaya secara berkala kepada seluruh wali santri melalui saluran dan grup WhatsApp resmi.
Di sisi lain, Wakil Koordinator BGN Regional Jawa Timur, Teguh Bayu Wibowo, turut menepis kabar burung yang mengklaim ditemukannya belatung pada porsi makanan yang dibagikan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah.
“Tidak ada temuan belatung pada menu tersebut,” ujar Teguh singkat.
Hingga saat ini, BGN bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo masih mengusut tuntas penyebab pasti terjadinya kontaminasi pangan. Sampel bahan baku makanan serta sampel muntahan dari para korban telah dikirim ke laboratorium untuk dilakukan uji klinis.
Sebagai bentuk tindakan tegas selama proses investigasi berlangsung, BGN Regional Jawa Timur menjatuhkan sanksi pembekuan (suspend) berat selama 30 hari terhadap SPPG Kalitengah. BGN Pusat juga telah merekomendasikan pencopotan Kepala SPPG Kalitengah dari jabatannya.