JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta Oditur Militer menempuh upaya hukum kasasi setelah Pengadilan Tinggi Militer membatalkan sanksi pemecatan terhadap dua anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus.
Pigai menilai pemecatan tetap layak dijatuhkan apabila para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana. Karena itu, ia mendorong agar putusan banding yang menghapus pidana tambahan tersebut diuji kembali melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Kalau mereka terbukti pelaku, maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai anggota aktif TNI. Tindakan itu melakukan penyerangan, mencederai kehormatan serta harga diri negara, serta merusak nama baik institusi BAIS dan militer secara keseluruhan,” ujar Pigai saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Pigai, penanganan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan hukuman terhadap terdakwa, tetapi juga menyangkut rasa keadilan bagi korban. Ia menilai proses penegakan hukum terhadap prajurit yang terbukti melakukan tindak pidana harus tetap mencerminkan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pigai juga mengingatkan bahwa tindakan pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit berseberangan dengan upaya pemerintah dalam menjaga iklim demokrasi, HAM, serta penguatan supremasi sipil di Indonesia.
Meski demikian, Pigai menegaskan penghormatan terhadap independensi lembaga peradilan tetap harus dijaga. Ia meminta putusan hakim juga mempertimbangkan aspek keadilan yang dirasakan oleh korban.
“Kita hormati keputusan yang mulia hakim, tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban, bukan menurut orang lain apalagi pelaku,” tegasnya.
Sanksi Pemecatan Dua Prajurit Dianulir
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Militer menerima permohonan banding yang diajukan para terdakwa. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Jumat (4/9/2026), perkara tersebut tercatat dalam berkas Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.
Putusan tingkat banding itu mengoreksi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 yang dijatuhkan pada 10 Juni 2026.
Salah satu perubahan paling mencolok dalam putusan banding tersebut adalah dihapusnya pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Serda Mar Edi Sudarko dan Lettu Mar Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
Tidak hanya soal pemecatan, majelis hakim juga mengurangi hukuman penjara kedua terdakwa.
Hukuman Serda Edi Sudarko dipangkas dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara. Sementara Lettu Budhi Hariyanto yang sebelumnya divonis dua tahun enam bulan, dalam putusan banding dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Dua terdakwa lainnya juga tetap dijatuhi hukuman pidana. Terdakwa III, Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya, dihukum dua tahun penjara. Sedangkan Terdakwa IV, Lettu Pas Sami Lakka, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim juga memerintahkan seluruh terdakwa tetap menjalani penahanan.
Putusan Banding Disorot
Penghapusan sanksi pemecatan tersebut kemudian mendapat sorotan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Perwakilan TAUD dari KontraS, Jane Rosalina Rumpia, mempertanyakan konsekuensi putusan banding terhadap status pidana tambahan yang sebelumnya dijatuhkan kepada dua terdakwa.
Menurut Jane, putusan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pertanggungjawaban anggota militer yang telah dinyatakan bersalah dalam perkara pidana.
“Amar putusan banding menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan. Ketidakjelasan ini menegaskan kekhawatiran publik bahwa peradilan militer kerap menjadi wadah untuk melindungi sesama prajurit,” kata Jane.
Kritik tersebut muncul setelah Pengadilan Tinggi Militer tidak hanya menghapus pidana tambahan berupa pemecatan, tetapi juga mengurangi masa hukuman penjara terhadap dua terdakwa.
Di tengah sorotan tersebut, Markas Besar TNI memastikan tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berlangsung. TNI menyatakan perkara tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan TNI menghormati proses hukum sekaligus independensi hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Terkait putusan Pengadilan Tinggi Militer yang dimaksud merupakan ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung. TNI menghormati dan menghargai independensi serta kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara,” ujar Muhammad Nas melalui pesan tertulis.
Dengan adanya dorongan dari Menteri HAM tersebut, putusan banding yang menganulir pemecatan dua anggota BAIS TNI kini kembali menjadi perhatian. Pigai meminta mekanisme hukum yang tersedia digunakan untuk menguji putusan tersebut, sementara TNI menegaskan proses peradilan berjalan tanpa intervensi dari institusi militer.