Pengadilan Militer Tinggi I Medan memutus hukuman berat terhadap Mayor Laut Faisal Mulia dalam sidang agenda pembacaan putusan pada Kamis (20/8/2026). Majelis hakim yang dipimpin Kolonel Sarifuddin Tarigan merangkap hakim anggota Kolonel Agus Budiman dan Kolonel Hanifan Hidayattulah memvonis mantan Kasiopslat Wing 1 Puspenerbal tersebut dengan hukuman 10 tahun penjara dan pemecatan tidak dengan hormat dari dinas militer.
Vonis ini tergolong sangat tegas karena dua kali lipat lebih berat dibandingkan tuntutan Oditur Militer Letkol Bambang Permadi yang sebelumnya hanya mengajukan hukuman 5 tahun penjara.
“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 10 tahun. Pidana tambahan: dipecat dari dinas militer,” tegas Sarifuddin saat membacakan amar putusan di hadapan terdakwa dan penasihat hukumnya, Kapten Laut Imam.
Majelis hakim menyatakan Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Ayat (2) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 26 KUHPM.
Kronologi Penyelundupan Sabu via Pesawat Militer
Kasus hukum yang mencoreng institusi ini bermula pada akhir November 2025, saat Faisal masih aktif bertugas di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Didorong motif mencari keuntungan secara instan, Faisal membeli sabu seberat 8 gram dari seorang bandar bernama Kapak di Batam seharga Rp 7,5 juta.
Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 14 paket dengan total berat mencapai 9,83 gram. Faisal memanfaatkan posisinya untuk menyelundupkan barang haram tersebut menggunakan fasilitas penerbangan militer:
-
Skenario Kotak Sepatu: Sebanyak 12 paket sabu dibungkus ke dalam kemasan makanan ringan, lalu dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL bertuliskan ucapan selamat umrah.
-
Pengiriman via Co-Pilot: Pada 26 November 2025, istri Faisal (MBP) menyerahkan kotak sepatu tersebut kepada Co-Pilot pesawat CN 235 nomor lambung P-8305, Letda Laut (P) Mazaki Moza, untuk diterbangkan dengan rute Tanjung Pinang-Jakarta-Madiun.
-
Dua Paket Sisa: Disimpan terpisah di saku baju terbang milik Faisal dan lemari kamar rumah dinasnya.
Operasi Tangkap Tangan dan Akhir Perjalanan
Aksi nekat Faisal akhirnya terbongkar beberapa saat sebelum pesawat lepas landas. Kasi Intelud Mayor Edwar mengamankan Faisal di area shelter pesawat CN 235 beserta barang bukti kotak sepatu berisi 12 paket sabu tersebut.
Faisal langsung diserahkan ke POM Kodaeral IV Batam. Penggeledahan lanjutan di kediamannya mengungkap keberadaan sisa paket sabu beserta alat isap.
Atas dasar pertimbangan mencoreng nama baik institusi militer dan memanfaatkan sarana negara untuk kejahatan narkotika, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan tidak memberikan toleransi dan langsung memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan guna menjalani hukuman pidana serta pemecatan permanen.




