Pemerintah Republik Indonesia resmi memperkuat tata kelola perlindungan sosial nasional melalui pengimplementasian Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah integrasi berbasis desil ini dihadirkan untuk mengakhiri tumpang-tindih data sekaligus memastikan seluruh program prioritas pemerintah menyasar masyarakat yang paling membutuhkan.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa DTSEN bertindak sebagai rujukan bersama lintas kementerian dan lembaga. Data ini dipakai untuk penyaluran Bantuan Sosial (Bansos), Sekolah Rakyat, Program 3 Juta Rumah, Kartu Indonesia Pintar (KIP), hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Qodari menekankan bahwa DTSEN dikembangkan sebagai sistem dinamis (social registry) yang terus diperbarui secara berkala melalui fitur pemutakhiran, termasuk saluran usul dan sanggah bagi masyarakat.
“Pemutakhiran dan integrasi data tidak hanya berfungsi menertibkan data penerima, tetapi juga berhasil menemukan warga yang sebelumnya belum menerima bantuan meskipun memenuhi kriteria. Di sinilah wujud nyata kehadiran negara,” tegas Qodari dalam keterangan resminya, Senin (14/9/2026).
Solusi Pembenahan Fragmentasi Data Masa Lalu
Sebelum terbentuknya DTSEN, pemetaan sosial-ekonomi masyarakat Indonesia terpecah di berbagai basis data, seperti Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Keterpisahan ini memicu risiko ketidaktepatan sasaran hingga adanya warga miskin yang luput dari jangkauan (exclusion error).
Mandat penyatuan seluruh data tersebut kini dipercayakan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyusun satu basis data tunggal yang solid.
Sejak DTSEN diimplementasikan, pemerintah mencatat terdapat 4,33 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru yang berhasil terdata dan menerima program bantuan sosial.
“Kasus warga kategori desil 1 yang sebelumnya tidak tersentuh bantuan—namun kini terjangkau PKH dan Bantuan Sembako usai adanya DTSEN—merupakan cerminan nyata dari perbaikan fragmentasi data. Dengan satu basis data tunggal yang terus diperbarui, kita memiliki fondasi kuat untuk mencegah bantuan salah sasaran,” lanjut Qodari.
Mekanisme Terbuka dan Verifikasi Bertingkat
Pemerintah turut menggarisbawahi bahwa DTSEN berfungsi sebagai basis pendataan tingkat kesejahteraan (social registry), bukan daftar otomatis penerima seluruh program (beneficiary registry). Penetapan penerima manfaat akhir tetap disesuaikan dengan kriteria teknis masing-masing kementerian atau lembaga penyalur.
Jika ditemukan ketidaksesuaian kelompok desil di lapangan, masyarakat dapat memanfaatkan mekanisme evaluasi dan pemutakhiran data yang transparan.
“Ukuran keberhasilan DTSEN bukan semata-mata apakah datanya sudah sempurna sejak awal, melainkan apakah sistemnya makin terbuka, mampu menjangkau warga yang berhak, dan terus diperbaiki secara akuntabel,” tutup Qodari.