Ketegangan hubungan bilateral antara China dan Jepang merembet ke sektor pelayanan imigrasi. Kedutaan Besar Republik Rakyat China di Tokyo resmi mengumumkan lonjakan tarif pengurusan visa bagi warga negara Jepang hingga tujuh kali lipat dari harga semula, berlaku efektif mulai Senin (14/9/2026).
Melansir Japan Times, penyesuaian harga ini berlaku untuk seluruh skema pengajuan dokumen per 14 September 2026.
Tarif single-entry visa (kunjungan tunggal) yang sebelumnya dipatok seharga 2.250 yen meroket drastis menjadi 16.750 yen (sekitar Rp1,7 juta). Sementara itu, biaya double-entry visa (kunjungan ganda) mengalami kenaikan signifikan dari 3.750 yen menjadi 25.100 yen.
Rincian Kenaikan Multiple-Entry Visa
Berdasarkan laporan Global Times, kenaikan paling tajam terjadi pada kategori multiple-entry visa (kunjungan berkali-kali):
-
Masa Berlaku 6 Bulan: Naik menjadi 33.500 yen.
-
Masa Berlaku 1 Tahun: Melonjak hingga 50.250 yen.
Pihak Kedutaan Besar China menegaskan bahwa permohonan visa yang telah masuk sebelum tanggal 14 September 2026 tetap akan dikenakan struktur tarif lama. Selain itu, kebijakan penyesuaian biaya ini dipastikan hanya menyasar warga negara Jepang dan tidak berlaku bagi pemohon dari negara ketiga.
Respons Balasan Atas Kebijakan Tokyo
Langkah tegas Beijing ini diambil sebagai respons balasan (tit-for-tat) atas tindakan pemerintah Jepang yang lebih dulu menaikkan biaya pengurusan visa bagi warga negara asing pada Juli lalu.
Mengutip Kyodo News, Pemerintah Jepang sebelumnya telah menaikkan tarif single-entry visa bagi warga asing hingga lima kali lipat, yakni dari 3.000 yen menjadi 15.000 yen.
Laporan VN Express menyebutkan bahwa penyesuaian tarif oleh Pemerintah Jepang tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan sejak 1978, yang dipicu oleh tekanan inflasi domestik serta depresiasi nilai tukar yen terhadap mata uang global.