Para pengguna setia maskapai Garuda Indonesia diimbau untuk lebih teliti saat mengemas barang bawaan mulai 1 September 2026. Maskapai penerbangan nasional tersebut secara resmi memberlakukan kebijakan bagasi baru berdasar jumlah koli (Piece Concept), menggantikan sistem perhitungan berbasis total berat (Weight Concept).
Dengan skema baru ini, penumpang tidak lagi bisa hanya berpatokan pada total tonase barang. Jumlah koper serta batas berat per koper yang tertera pada e-ticket kini menjadi acuan utama.
Sebagai ilustrasi, jika tiket mencantumkan jatah 1 piece dengan batas maksimal 23 kg, penumpang hanya diperbolehkan membawa satu koper berbobot maksimal 23 kg. Jatah tersebut tidak dapat digabungkan atau dipecah secara fleksibel tanpa memperhitungkan jumlah fisik koper.
Direktur Transformasi Garuda Indonesia, Neil Raymond Mills, menjelaskan bahwa transisi ini dilakukan guna memberikan kepastian informasi bagi penumpang sejak tahap perencanaan perjalanan.
“Yang ingin kami dorong adalah agar pelanggan memiliki kepastian informasi sejak awal merencanakan perjalanan—berapa jumlah fisik bagasi yang dapat dibawa serta batas berat masing-masing koper,” ujar Neil dalam rilis resminya.
Rincian Jatah Bagasi per Kelas Penerbangan
Berdasarkan kebijakan Piece Concept, rincian jatah bagasi terdaftar untuk penerbangan Garuda Indonesia diatur sebagai berikut:
-
Kelas Ekonomi Domestik: Maksimal 1 koper dengan berat hingga 23 kg.
-
Kelas Ekonomi Internasional: Hingga 2 koper, masing-masing berbobot maksimal 23 kg.
-
Kelas Bisnis & First Class: Hingga 2 koper, masing-masing berbobot maksimal 32 kg (tergantung rute dan jenis ketentuan tiket).
Tips Mengemas Barang dan Ketentuan Bagasi Kabin
Garuda Indonesia mengingatkan bahwa jatah bagasi dapat bervariasi bergantung pada rute, kelas layanan, dan tipe tiket. Penumpang disarankan untuk menimbang setiap koper secara terpisah sebelum berangkat menuju bandara.
Jika salah satu koper melebihi batas berat, penumpang dianjurkan untuk redistribusi (memindahkan sebagian muatan) ke koper lain yang masih menyisakan kuota, atau memanfaatkan layanan excess baggage (bagasi berlebih) sesuai tarif berlaku.
Penting diingat, kelebihan muatan bagasi terdaftar tidak disarankan dipindahkan ke dalam kabin. Aturan bagasi kabin tetap dibatasi maksimal 7 kg dengan dimensi maksimum 56 x 36 x 23 cm (total dimensi tidak melebihi 115 cm).
Catatan Penting Penerbitan Tiket
-
Mulai 1 September 2026: Seluruh tiket yang dipesan atau diterbitkan pada dan setelah tanggal ini otomatis menggunakan sistem Piece Concept.
-
Sebelum 1 September 2026: Tiket yang diterbitkan sebelum tanggal efektif masih tetap memakai skema lama (Weight Concept).
-
Penerbangan Lanjutan/Interline: Bagi penerbangan yang melibatkan maskapai mitra (code-share atau interline), ketentuan bagasi mengikuti kebijakan operator penerbangan yang berlaku sehingga penumpang diminta memeriksa rincian tiket kembali.



