TANGERANG – Penerimaan pajak di Provinsi Banten hingga Juli 2026 mencapai Rp43,13 triliun atau sekitar 51,2 persen dari target tahunan Rp81,83 triliun.
Capaian tersebut mendapat apresiasi Komisi XI DPR RI karena menunjukkan kontribusi Banten terhadap penguatan penerimaan negara masih cukup besar.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menyampaikan apresiasi itu saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik ke KPP Madya Tangerang, Jumat (28/8/2026).
Dalam agenda tersebut, Komisi XI memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penerimaan dari sejumlah Kantor Pelayanan Pajak di bawah Kanwil DJP Banten.
“Kami telah memastikan bahwa penerimaan negara khusus pajak dari Provinsi Banten, dari KPP Madya I, Madya II sampai ke KPP-KPP di kabupaten/kota, targetnya sudah terealisasi kurang lebih 51,2 persen,” ujar Fauzi.
Menurut Fauzi, capaian hingga pertengahan tahun itu masih harus digenjot agar target penerimaan pajak Banten dapat tercapai pada akhir 2026.
Ia menilai keberhasilan memenuhi target pajak penting untuk menjaga kemampuan pemerintah membiayai berbagai kebutuhan negara tanpa memperbesar tekanan fiskal.
“Harapan kami secara pribadi, penerimaan pajak di seluruh Kanwil, seluruh KPP, baik Madya, Pratama, khusus, dan seterusnya, bisa terealisasi dengan maksimal.”
“Karena kalau sampai ini tidak terealisasi, maka kita akan hutang lagi, maka defisit kita akan meningkat lagi,” tegasnya.
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati juga menilai perkembangan penerimaan pajak Banten hingga Juli menjadi modal positif untuk mengejar target sepanjang tahun.
“Artinya Banten sendiri sampai Juli ini sudah mencapai 53 persen. Mudah-mudahan sampai Desember mencapai target, sampai Rp81,83 triliun. Itu yang kita harapkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Anis menekankan peningkatan penerimaan negara harus tetap dibarengi penerapan kebijakan perpajakan yang adil bagi masyarakat dan dunia usaha.
Ia mengatakan besaran kewajiban pajak perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi masing-masing wajib pajak agar beban yang diberikan tetap proporsional.
“Pajak yang adil adalah yang berpendapatan besar tentu saja mendapatkan beban pajak lebih tinggi. Sebaliknya juga, yang berpendapatan rendah tentunya beban pajaknya lebih rendah,” jelasnya.
Anis juga meminta otoritas pajak mempertimbangkan tingkat kepatuhan serta kondisi usaha ketika melakukan optimalisasi penerimaan pajak di wilayah Banten.
“Harus dibedakan mana yang patuh dan mana yang tidak patuh. Atau mana yang sedang kesulitan usaha, mana yang tidak.”
“Banten harus berupaya dengan berbagai cara, dengan tetap berasaskan kepada asas-asas penerimaan beban pajak yang adil agar mencapai target penerimaan pajak di Banten,” pungkasnya.
Dengan realisasi Rp43,13 triliun hingga Juli, ruang peningkatan penerimaan pajak Banten masih terbuka untuk mengejar target Rp81,83 triliun sampai penghujung 2026.***



