JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) meminta seluruh mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) waspada terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan pejabat lembaga tersebut.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan, pihak yang meminta uang dengan mengklaim dapat membantu operasional SPPG tidak memiliki kewenangan resmi.
“Kalau oknum-oknum yang menjajakan jasa atau meminta imbalan uang mengatasnamakan saya atau pimpinan yang lain saya pastikan berita itu tidak benar.”
“Dan Anda, korban, wajib segera melapor kepada pihak yang berwajib kepolisian sehingga tindak pidana ini bisa segera ditindaklanjuti,” katanya melalui akun Instagram pribadinya, Sabtu (29/8/2026).
BGN memastikan tidak pernah memberikan mandat kepada individu tertentu untuk membuka, memfasilitasi, atau melakukan komunikasi dengan mitra terkait pengoperasian SPPG.
Karena itu, setiap tawaran bantuan pembukaan dapur SPPG dengan imbalan uang patut dicurigai sebagai upaya penipuan.
“Ada oknum-oknum yang mengatasnamakan saya, ibu wakil kepala (waka) atau pak waka, atau pimpinan siapapun yang memberikan iming-iming bahwa nanti akan dibantu dapur-dapur yang belum beroperasi untuk segera beroperasi.”
“Saya pastikan itu bohong dan itu adalah tindak pidana penipuan,” ucap pria yang akrab disapa Mas Dar itu.
Kepala SPPG Wajib Awasi Dapur MBG
Selain mengingatkan soal penipuan, Sudaryono menyoroti kewajiban kepala SPPG berada di dapur sejak dini hari untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai ketentuan.
Menurut dia, kehadiran pimpinan dapur pada waktu krusial diperlukan untuk mencegah kesalahan yang dapat berdampak serius terhadap penerima manfaat.
Sejumlah kejadian keracunan makanan, kata Sudaryono, berkaitan dengan ketidakdisiplinan SPPG dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP).
“Dan beberapa temuan itu bahkan ada yang kepala SPPG-nya tidak berada di tempat. Dia kan pemimpin di dapur itu, harus memastikan SOP dijalankan.”
“Maka, kami telah mengeluarkan surat edaran bahwa jam ASN PPPK kepala SPPG adalah jam operasional dapur, dari pukul 02.00 hingga 08.00 pagi, ditambah dua jam lagi saat penerimaan bahan baku di sore hari,” ujar dia.
Aturan tersebut menempatkan kepala SPPG sebagai pengawas utama dalam memastikan seluruh tahapan penyediaan makanan berlangsung sesuai standar.
SOP Higienitas MBG Jadi Perhatian
Sudaryono menekankan bahwa seluruh kepala SPPG harus mengawasi penerapan SOP, mulai dari penyimpanan bahan hingga proses pemasakan dan pemorsian makanan.
Penggunaan sarung tangan saat memantau proses memasak dan pemorsian serta penutup kepala menjadi bagian dari standar kebersihan yang wajib diterapkan.
BGN juga memberikan peringatan tegas terhadap kepala SPPG yang meninggalkan tanggung jawabnya tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Sudaryono menyatakan kepala SPPG dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila terbukti tidak hadir di dapur selama 10 hari berturut-turut.
Langkah tersebut menunjukkan pengawasan terhadap operasional SPPG menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan pangan penerima manfaat MBG.***



