JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengusulkan strategi penerapan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia disusun berdasarkan kesiapan setiap wilayah.
Menurut Dede, kebijakan AI tidak tepat jika diterapkan dengan pola yang sama karena kondisi infrastruktur dan kualitas SDM tiap daerah berbeda.
Ia membagi wilayah Indonesia ke dalam tiga kelompok utama, yakni perkotaan, perdesaan, serta daerah tertinggal.
“Kita bagi menjadi tiga kelompok, perkotaan, perdesaan dan daerah tertinggal,” ujar Dede usai menghadiri kegiatan Pink Model United Nations (PinkMUN) 2026 di Kampus Binus, Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Dede menilai kota-kota besar dapat menjadi wilayah yang lebih cepat mengembangkan AI karena memiliki dukungan teknologi dan SDM yang relatif memadai.
Sebaliknya, pemanfaatan AI di desa harus mempertimbangkan kebutuhan warga agar teknologi tidak menggeser pekerjaan yang masih menjadi penopang ekonomi masyarakat.
“Kalau semuanya larinya ke teknologi dan AI, enggak ada yang mau jadi petani. Siapa yang mengolah sayur kita, siapa yang mengolah peternakan kita?” kata Dede.
Untuk daerah tertinggal, pemerintah dinilai perlu memprioritaskan pembangunan infrastruktur digital dan peningkatan kapasitas SDM sebelum memperluas penggunaan AI.
Tantangan tersebut semakin kompleks karena Indonesia memiliki wilayah kepulauan yang luas dengan kondisi geografis dan tingkat konektivitas yang tidak seragam.
“Kalau negara seperti Singapura, Malaysia, dengan jumlah penduduk yang lebih sedikit, mungkin lebih mudah mengumpulkan infrastruktur dalam satu area. Kita negara kepulauan, terpisah-pisah,” tutur Dede.
Menurut Dede, pemerataan teknologi membutuhkan investasi besar, termasuk penguatan jaringan komunikasi dan pemanfaatan satelit untuk menjangkau wilayah terpencil.
Ia juga mengingatkan Indonesia agar tidak berhenti sebagai konsumen teknologi AI yang dikembangkan negara lain.
“Jangan sampai kita ingin maju, tetapi kita belum menguasai. Kalau kita nanti belum menguasai, yang ada kita dikuasai,” ungkap Dede.
Pengembangan AI, lanjut dia, harus berjalan beriringan dengan peningkatan kompetensi manusia agar masyarakat mampu menggunakan teknologi secara kritis dan bertanggung jawab.
Dede menekankan kemajuan AI tidak boleh membuat kemampuan berpikir kritis maupun kecerdasan emosional manusia mengalami kemunduran.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu menyiapkan regulasi yang dapat mengarahkan pemanfaatan AI sekaligus mengantisipasi berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi.
AI disebut sebagai perkembangan teknologi yang sulit dihindari sehingga pemerintah perlu memastikan penerapannya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Jadi, kita harus melihat mana yang memberikan manfaat, mana yang memberikan kebenaran,” pungkas Dede.***



