Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama pihak Meta—selaku induk perusahaan WhatsApp—akhirnya buka suara terkait maraknya kasus pemblokiran akun secara tiba-tiba yang menimpa sejumlah pengguna di Indonesia. Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah pemblokiran akun milik aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Langkah tegas diambil Komdigi setelah menerima gelombang aduan masyarakat. Usai mengirimkan surat klarifikasi pada 14 Agustus namun tak kunjung mendapat jawaban memuaskan hingga batas waktu habis, Komdigi akhirnya memanggil secara langsung perwakilan Meta ke Gedung Kementerian Komdigi, Jakarta, pada Rabu (26/8/2026).
“Hari ini kami menindaklanjuti dengan memanggil tim dari Meta, utamanya yang menangani WhatsApp. Terkait posisi spesifik akun milik individu (seperti aktivis Botok), kami di tingkat regulator tidak mengetahui secara mendalam,” terang Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar.
Meta Akui Ada Glitch Pada Sistem Spam Filter
Hadir memenuhi panggilan regulator, Kepala Kebijakan Publik WhatsApp dan Messenger Asia Pasifik Meta, Esther Samboh, membeberkan akar permasalahan yang terjadi di balik penonaktifan massal tersebut.
Esther menjelaskan bahwa WhatsApp mengandalkan algoritma otomatis untuk memantau sinyal perilaku pengguna guna mencegah penyalahgunaan platform dan peredaran spam. Sistem ini diterapkan lantaran WhatsApp menggunakan enkripsi end-to-end yang membuat pesan pribadi tidak dapat dibaca oleh pihak perusahaan.
Namun dalam praktiknya, sistem otomatis tersebut mengalami kegagalan teknis (system error) yang berdampak pada terblokirnya sejumlah akun pengguna asli.
“Ini memang kesalahan sistem yang langsung kami mitigasi. Banyak akun pengguna yang terdampak kini telah berhasil dipulihkan secara bertahap,” ungkap Esther.
Bantah Incar Indonesia dan Sediakan Jalur Banding 24 Jam
Meta secara tegas membantah spekulasi liar yang menyebut adanya upaya penargetan terkoordinasi terhadap akun-akun tertentu di Indonesia. Esther memastikan fenomena pemblokiran otomatis ini merupakan gangguan teknis yang terjadi di tingkat global.
Bagi pengguna yang akunnya belum kembali normal, Meta mengimbau untuk segera memanfaatkan fitur permohonan pemulihan resmi:
-
Mekanisme Banding Direct: Pengguna dapat mengajukan peninjauan ulang (appeal) langsung melalui tampilan aplikasi WhatsApp.
-
Waktu Respons Fast-Track: Meta mengklaim setiap pengajuan banding akan diverifikasi ulang oleh tim teknis dalam waktu kurang dari 24 jam.