JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Pengesahan ini menjadi langkah penting untuk menyatukan tata kelola data nasional agar lebih akurat, terintegrasi, dan dapat mendukung penyusunan kebijakan pembangunan.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Satu Data Indonesia, Ledia Hanifa Amalia, menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan data nasional.
Menurut politikus Fraksi PKS tersebut, integrasi data pemerintah tidak berarti seluruh informasi dapat diakses atau dipertukarkan secara bebas.
Data tetap dibedakan berdasarkan klasifikasinya, yakni terbuka, terbatas, dan tertutup, dengan pertukaran yang wajib mengikuti ketentuan keamanan serta perlindungan data.
“Yang paling prioritas adalah bagaimana melindungi kedaulatan data Indonesia. Jangan dijual-jual ke luar negeri.”
“Data itu milik bangsa Indonesia, dijaga di Indonesia, diatur di dalam Indonesia, dan tidak perlu sampai dikirim-kirim ke luar negeri,” ujar Ledia dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Minggu (11/10/2026).
Data Pemerintah yang Terpisah Hambat Pengambilan Kebijakan
Ledia menjelaskan, pembentukan UU Satu Data Indonesia diperlukan untuk mengatasi persoalan data pemerintah yang selama ini tersebar di berbagai instansi dan belum terhubung secara optimal.
Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan pemerintah dalam memperoleh gambaran menyeluruh ketika merancang kebijakan maupun menentukan sasaran program bantuan.
“Data itu selama ini berserak-serak di mana-mana, tidak bisa digabungkan, sehingga akhirnya menyulitkan pengambilan kebijakan.”
“Misalnya data desil yang perlu diintegrasikan dengan data PKH, KIP, PIP, dan data lainnya. Kalau datanya terpisah-pisah, pemerintah tidak mendapatkan gambaran yang komprehensif,” ujar Ledia.
Melalui sistem data yang terintegrasi, pemerintah diharapkan dapat mencocokkan informasi lintas instansi untuk meningkatkan ketepatan sasaran program dan kualitas perencanaan pembangunan.
Integrasi Data Wajib Memiliki Standar yang Sama
Ledia menuturkan, pengumpulan data tetap dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintahan desa dan kelurahan sesuai kewenangan masing-masing.
Namun, seluruh proses tersebut perlu mengikuti standar yang ditetapkan agar data dapat digunakan secara konsisten dan saling terhubung.
Keberadaan wali data hingga tingkat desa dan kelurahan juga dinilai penting untuk menjaga kualitas, keamanan, standar, serta klasifikasi informasi yang dikelola.
“Yang paling penting adalah bagaimana data itu matching. Ada interoperabilitas antara satu kementerian dengan kementerian lain.”
“Sistemnya harus bisa saling terhubung, tetapi untuk bisa saling terhubung harus memiliki frekuensi, standar, dan klasifikasi yang sama,” jelasnya.
Interoperabilitas memungkinkan sistem informasi dari berbagai instansi saling berkomunikasi dan bertukar data sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Data Pribadi Tetap Harus Dilindungi
Selain mendorong integrasi, Ledia mengingatkan bahwa pemanfaatan data tidak boleh menjadi alasan untuk memperjualbelikan informasi masyarakat.
Pengelolaan data nasional harus tetap sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, termasuk ketika informasi digunakan untuk pencocokan data antarlembaga.
“Insya Allah data pribadi kita tetap terjaga dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.”
“Data pribadi juga dalam proses matching data dijaga dan dilindungi oleh Undang-Undang Satu Data Indonesia.”
“Mudah-mudahan Indonesia bisa lebih baik lagi dalam sistem data digital ini,” tutup Anggota DPR dapil Jawa Barat I ini.
Dengan berlakunya UU Satu Data Indonesia, pemerintah diharapkan memiliki fondasi pengelolaan informasi yang lebih terpadu, sekaligus memperkuat perlindungan data pribadi dan kedaulatan digital Indonesia.***