Kelalaian kecil berujung bencana besar terjadi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Hanya gara-gara buang puntung rokok sembarangan, sebuah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 30 hektare ludes dilalap jago merah. Kepolisian Resor (Polres) Rohil resmi menetapkan seorang pria berinisial MA sebagai tersangka atas musibah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut.
Insiden membara itu berlokasi di Jalan Sepakat, Dusun II Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi. Api yang berawal dari kepulan kecil pada awal Agustus lalu baru berhasil dipadamkan total setelah tim gabungan dari Polri, TNI, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan pihak perusahaan berjibaku di lapangan.
Kapolres Rohil, AKBP Aldi Alfa Faroqi, membeberkan kronologi dan hasil investigasi menyeluruh usai pendinginan lahan rampung.
“Hasil penyelidikan mengungkap fakta bahwa pada 4 Agustus 2026, tersangka MA bersama dua rekannya tengah melakukan pengukuran lahan di lokasi milik MF,” terang AKBP Aldi Alfa Faroqi dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Kronologi Kejadian: Berawal dari Puntung Rokok
Dalam proses pemeriksaan, tersangka MA mengakui bahwa dirinya menyalakan dan menghisap rokok di tengah kegiatan pengukuran lahan. Petaka muncul saat ia membuang puntung rokok yang masih menyala begitu saja ke semak kering.
Seketika, muncul percikan api yang menyambar vegetasi di sekitarnya. Meski MA sempat berupaya memadamkan kobaran awal menggunakan dahan dan ranting kayu seadanya, gumpalan api justru membesar dan merembet tak terkendali.
Akibat tiupan angin dan kondisi lahan yang mengering, si jago merah melahap area seluas 30 hektare dan baru bisa dijinakkan sepenuhnya pada 9 Agustus 2026.
Terancam Jerat Hukum Lingkungan dan Kehutanan
Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga batang kayu bekas terbakar serta dokumen pendukung berupa hasil analisis penginderaan jauh citra satelit.
Atas tindakan lalainya, MA dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023) dan/atau UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Polres Rokan Hilir berkomitmen menangani setiap perkara karhutla secara profesional dan tegas berdasarkan alat bukti. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui penyelidikan dan gelar perkara resmi,” tegas Kapolres.
Mengakhiri keterangannya, AKBP Aldi memberikan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak meremehkan potensi bahaya dari api sekecil apa pun, termasuk puntung rokok, terutama saat berada di kawasan rawan kebakaran. Ia meminta warga segera melapor ke petugas jika menemukan titik api demi mencegah dampak ekologis dan kesehatan yang lebih luas.



