JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan penerapan transaksi short selling secara terbatas dengan memilih saham yang memiliki tingkat likuiditas tinggi.
Kebijakan tersebut dirancang untuk menekan risiko manipulasi harga maupun transaksi yang dapat dilakukan oleh segelintir pelaku pasar.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan likuiditas menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan saham yang dapat masuk daftar short selling.
“Yang penting adalah ketika ada short selling itu jangan sampai terjadi trading manipulation, cornering gitu ya, yang menggerakkan harga pasar oleh segelintir orang. Sebenarnya itu.”
“Makanya kita pilih saham-saham yang likuid. Sehingga tidak mudah digerakkan oleh para pihak tertentu,” kata Iding di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Menurut Iding, mekanisme short selling juga disertai sejumlah aturan untuk menjaga perdagangan tetap terkendali.
Salah satu ketentuannya mengatur transaksi dilakukan pada harga yang berlaku atau lebih tinggi dari harga tersebut.
BEI juga menyiapkan parameter tertentu yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menghentikan sementara transaksi apabila diperlukan.
Pada tahap awal, penerapan short selling akan dilakukan secara terbatas agar BEI dapat memantau dampaknya terhadap dinamika pasar.
“Karena ini baru, dan kita juga ingin melihat bagaimana dampaknya terhadap market, kemudian investor juga menyesuaikan diri dulu, kita akan mengimplementasikan secara terbatas. Gitu.”
“Jadi sahamnya terbatas, kemudian kriteria Anggota Bursa (AB)-nya juga ada kriterianya, bahkan investornya juga ada kriterianya,” ujarnya.
Iding menyebut kandidat saham untuk tahap awal berasal dari kelompok LQ45 yang dikenal memiliki aktivitas perdagangan relatif tinggi.
Namun, BEI masih melakukan analisis terhadap lima saham yang akan menjadi bagian awal dari daftar tersebut.
“Per sektor itu kita lihat yang saham paling liquid, itu yang kemudian kita jadikan untuk list saham short selling.”
“Nanti akan bertambah sekarang lima dulu, itu yang akan mewakili sektor-sektor tertentu jadi sektornya berbeda-beda,” kata dia.
Menurut Iding, short selling merupakan instrumen perdagangan yang dapat dimanfaatkan investor untuk berbagai strategi di pasar modal.
Salah satu fungsi yang dapat digunakan adalah hedging atau lindung nilai terhadap risiko pergerakan harga.
Selain short selling, BEI juga tengah menjalankan kebijakan terkait penghapusan batas bawah harga saham atau floor price Rp50.
Iding menjelaskan perubahan tersebut merupakan bagian dari langkah BEI untuk menyelaraskan mekanisme pasar modal domestik dengan praktik yang diterapkan di sejumlah bursa internasional.
“Itu bagian yang memang upaya kita juga untuk sesuai dengan best practice di market lain,” katanya.
Penghapusan batas bawah harga diharapkan membuat proses pembentukan harga atau price discovery berlangsung lebih fleksibel.
“Memang tujuannya agar itu dapat ditransaksikan, tidak tertahan di harga Rp50,” ucapnya lagi.
Iding menegaskan perubahan kebijakan tersebut tidak dilakukan sebagai respons terhadap permintaan MSCI.
“Ini murni memang inisiatif dari kami, dari Bursa dan juga OJK, ya untuk memang sesuai dengan best practice internasional,” ujarnya.
Dengan demikian, BEI menempatkan likuiditas saham, kriteria Anggota Bursa, serta persyaratan investor sebagai bagian dari pengendalian penerapan short selling pada tahap awal.***