JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) melalui mobil SIM Keliling di lima lokasi Jakarta, Senin (21/9/2026), mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut tersedia di lima lokasi.
Berikut lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Barat: Parkir lobby selatan Mall Ciputra
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Warga yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. SIM yang sudah kedaluwarsa harus diajukan kembali sebagai permohonan baru di Satpas. Adapun biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Sementara itu, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling karena peruntukannya berbeda. Dokumen SIM B khusus bagi pengemudi kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton dan hanya bisa diperpanjang di kantor Satpas.