JAKARTA – Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama tiga jenderal lainnya yang menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto bakal menghadapi sidang etik Polri. Proses penegakan kode etik terhadap keempatnya kini tengah dipersiapkan, meski jadwal persidangan belum ditentukan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, memastikan proses penanganan pelanggaran kode etik terhadap para perwira tinggi tersebut terus berjalan seiring dengan penyidikan pidana.
“Kode etik tentu ini juga dalam proses ke arah sana,” kata Trunoyudo kepada awak media di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Meski demikian, Polri belum mengumumkan waktu pelaksanaan sidang etik terhadap keempat jenderal tersebut. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami perkara yang menyeret sejumlah nama besar di lingkungan kepolisian itu.
Keempat jenderal yang terseret dalam kasus ini adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, Irjen Ahrie Sonta, serta mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Slamet Uliandi.
Nama Slamet menjadi tambahan terbaru setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Dengan penetapan tersebut, total empat jenderal telah berstatus tersangka. Tiga tersangka sebelumnya, yakni Listyo Sigit, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta, telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Sementara itu, Slamet Uliandi belum menjalani penahanan karena pertimbangan kondisi kesehatannya.
Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pimpinan media massa, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyadapan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Modus yang digunakan diduga dengan memasukkan sejumlah nomor telepon target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi resmi.
Selain dugaan penyadapan, perkara ini juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat sejumlah pasal pidana, di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Mereka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polri kini menghadapi dua proses penanganan sekaligus terhadap para tersangka, yakni penyidikan pidana dan penegakan kode etik profesi. Namun, kepolisian belum memastikan kapan sidang etik terhadap Listyo Sigit Cs akan digelar.