JAKARTA – Pemerintah memperkuat tata kelola data nasional melalui Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (UU SDI) yang menjadi landasan penyelarasan data lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Regulasi ini diharapkan membuat perencanaan pembangunan, penyaluran bantuan sosial, hingga pelayanan publik lebih tepat sasaran.
Kementerian PPN/Bappenas menggelar sosialisasi UU SDI di Jakarta, Kamis (5/11/2026), untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola data yang terpadu, berkualitas, dan aman. Regulasi tersebut sebelumnya disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026.
Melalui UU SDI, pemerintah berupaya mengatasi persoalan fragmentasi data yang selama ini tersebar di berbagai instansi. Penyelarasan tersebut penting agar data dari berbagai sektor dapat dimanfaatkan sebagai dasar perencanaan pembangunan, pengambilan kebijakan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan, data merupakan aset strategis bangsa yang memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan nasional.
“Data bukan hanya milik sistem pemerintah. Data adalah kekayaan strategis bangsa, data adalah kekayaan masa depan kita,” tegas Rachmat.
Menurut dia, Indonesia memiliki kekayaan data yang sangat besar dan tersebar di berbagai sektor, mulai dari kependudukan, pendidikan, kesehatan, pertanian, hingga sumber daya alam. Data tersebut mencakup seluruh wilayah Indonesia, dari Aceh hingga Papua.
Namun, besarnya jumlah data tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila pengelolaannya masih berjalan sendiri-sendiri. Karena itu, diperlukan tata kelola yang memungkinkan data antarlembaga saling terhubung dan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
Rachmat menilai, pengelolaan data harus dilakukan secara sistematis, tepat, cepat, dan akurat. Dengan begitu, data dapat menjadi rujukan dalam menyusun perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penyaluran bantuan sosial, serta berbagai program pemerintah lainnya.
“Teknologi akan selalu dan terus berubah, sistem akan terus berkembang, tetapi tujuan kita menghadirkan negara yang lebih dekat, lebih adil, dan lebih mampu melayani rakyat. Dan hanya dengan data yang tepat, maka kita bisa melakukan yang terbaik untuk rakyat,” ujarnya.
Salah satu hal yang ditekankan dalam UU SDI adalah keterpaduan data tidak harus diwujudkan dengan mengumpulkan seluruh informasi pemerintah ke dalam satu aplikasi atau pusat penyimpanan. Setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk mengelola data sesuai tugas dan fungsinya.
Keterpaduan dibangun melalui penyamaan standar data, metadata, kode referensi, data induk, serta mekanisme interoperabilitas. Dengan sistem tersebut, data dari berbagai instansi dapat saling dipertukarkan dan digunakan tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing lembaga.
Plt. Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas Maliki menjelaskan, pemusatan seluruh data bukan menjadi prinsip utama dalam UU SDI. Hal yang lebih penting adalah memastikan data dapat dimanfaatkan lintas sektor dengan tetap memperhatikan kewenangan dan keamanan.
“Pemusatan tersebut sebenarnya bukan prinsip utama dari undang-undang SDI. Jadi bagaimana data ini bisa bertukar, bisa digunakan oleh sektor lain, dengan tetap menjaga kewenangan dari masing-masing kementerian/lembaga. Oleh karena itu, sistem interoperabilitas ini menjadi salah satu prinsip utama dari undang-undang,” kata Maliki.
Dia menambahkan, pertukaran data antarkementerian dan lembaga harus memenuhi standar yang telah ditetapkan, termasuk kesesuaian tujuan penggunaan serta ketentuan keamanan data.
Selain memperkuat interoperabilitas, UU SDI juga mengatur sejumlah aspek strategis lainnya. Di antaranya pengaturan Data Dasar Nasional sebagai rujukan utama kebijakan pembangunan, penguatan kelembagaan Penyelenggara SDI, keamanan dan kedaulatan data, penyederhanaan mekanisme pertukaran data, serta penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan data.
Penguatan tata kelola tersebut juga menjadi modal penting bagi pemerintah dalam mengembangkan teknologi digital, termasuk kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).
Pemanfaatan AI membutuhkan data yang berkualitas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, tata kelola data yang baik diperlukan agar teknologi tersebut dapat digunakan secara aman dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan.
UU SDI sekaligus melanjutkan upaya penguatan tata kelola data yang telah dibangun selama tujuh tahun sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Sejumlah fondasi yang telah disiapkan meliputi pembentukan kelembagaan, penguatan Forum SDI, penyusunan rencana aksi, pengembangan Portal SDI, perencanaan Data Prioritas, hingga evaluasi penyelenggaraan data di tingkat pusat dan daerah.
Data Terpadu Diharapkan Perbaiki Penyaluran Bansos
Manfaat penerapan Satu Data Indonesia diharapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama melalui kebijakan dan pelayanan publik yang lebih tepat sasaran.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah perlindungan sosial. Data yang mutakhir dan dapat diverifikasi akan membantu pemerintah mengidentifikasi masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial secara lebih akurat.
Dengan demikian, risiko kesalahan dalam penetapan penerima bantuan maupun ketidaktepatan sasaran program dapat ditekan.
Keterpaduan data juga diharapkan menyederhanakan proses pelayanan publik. Melalui pertukaran data yang sah dan sesuai kewenangan, masyarakat tidak perlu terus-menerus memberikan informasi yang sama kepada berbagai instansi.
Manfaat serupa diharapkan menjangkau sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, pembangunan wilayah, dan berbagai layanan dasar lainnya. Data yang berkualitas memungkinkan pemerintah merancang program berdasarkan kondisi riil masyarakat dan kebutuhan setiap wilayah.
Selain meningkatkan ketepatan kebijakan, langkah tersebut juga diharapkan mengurangi tumpang tindih program serta penggunaan sumber daya yang tidak efektif.
UU SDI turut membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi melalui pemberian masukan, pengawasan, dan pelaporan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan data sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski mendorong keterhubungan informasi, pemerintah tetap harus memastikan keamanan dan pelindungan data pribadi. Pengendalian akses dilakukan berdasarkan klasifikasi data serta kewenangan masing-masing instansi untuk menjaga hak masyarakat dan kepentingan strategis negara.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa UU SDI tidak hanya mengatur aspek teknologi dan birokrasi, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang lebih baik.
Dia menjelaskan, regulasi tersebut menetapkan Data Dasar Nasional sebagai rujukan wajib, khususnya dalam kebijakan fiskal dan penyaluran bantuan sosial.
UU SDI juga memuat mekanisme sanksi secara berjenjang untuk menjaga akuntabilitas penyelenggaraan data, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaannya.
“Undang-Undang Satu Data Indonesia bukan sekadar undang-undang tentang teknologi dan birokrasi. Ini adalah undang-undang tentang hak warga negara,” tegas Bob Hasan.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan.
Pimpinan kementerian dan lembaga serta perwakilan pemerintah daerah dari berbagai wilayah Indonesia juga mengikuti kegiatan secara daring.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan diskusi panel bertajuk “Arah Kebijakan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia”. Diskusi yang dimoderatori Direktur Data Pembangunan dan Pemerintah Digital Kementerian PPN/Bappenas Dini Maghfirra itu menghadirkan sejumlah narasumber dari kementerian, lembaga, dan kalangan akademisi.
Mereka antara lain Plt. Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas Maliki, Direktur Aplikasi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Yessi Arnaz Ferari, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN Sulistyo, serta akademisi Suhono Harso Supangkat.
Pembahasan mencakup penguatan kelembagaan, keterpaduan data, infrastruktur dan interoperabilitas, pemanfaatan data kependudukan, hingga keamanan serta kedaulatan data nasional.
Ke depan, implementasi UU SDI membutuhkan kolaborasi seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Langkah tersebut mencakup penyusunan regulasi turunan, peningkatan kapasitas penyelenggara data, serta penyelarasan kebijakan dan sistem digital pemerintah.
Kementerian PPN/Bappenas menegaskan, keberhasilan Satu Data Indonesia tidak semata-mata diukur dari banyaknya data yang dikumpulkan atau jumlah sistem yang saling terhubung.
Ukuran utamanya adalah sejauh mana data tersebut mampu menghasilkan kebijakan yang lebih tepat, memperbaiki pelayanan publik, serta mendorong pemerataan manfaat pembangunan.
Melalui penguatan tata kelola data nasional, pemerintah berharap pembangunan Indonesia dapat berjalan lebih inklusif, efektif, dan berbasis bukti sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045.