JAMBI – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Jambi, tidak hanya menyasar para pekerja tambang. Pemerintah juga memburu pemodal besar, pengendali operasional, hingga pihak yang diduga menjadi pelindung aktivitas tambang ilegal tersebut.
Langkah tegas ini dilakukan menyusul hasil analisis geospasial yang menunjukkan kerusakan kawasan hutan konservasi TNKS akibat aktivitas penambangan emas ilegal telah mencapai 119,32 hektare.
Operasi penertiban digelar secara terpadu dengan menyasar sejumlah titik rawan aktivitas PETI. Salah satu lokasi utama berada di Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Ketua Pengarah Satgas PKH yang juga menjabat Menteri Pertahanan RI. Pemerintah menginstruksikan agar pemberantasan aktivitas ilegal di kawasan hutan konservasi dilakukan secara menyeluruh, berkelanjutan, dan tanpa kompromi.
Pada tahap awal, tim gabungan bergerak di tiga lokasi yang terindikasi menjadi pusat aktivitas penambangan emas ilegal. Selain Penetai di Kabupaten Kerinci, operasi juga menyasar Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, serta Desa Baru Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Operasi ini melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Pemerintah Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Balai Besar TNKS, serta elemen pemerhati lingkungan.
Untuk memperkuat penindakan, Polda Jambi bersama Kejati Jambi juga menjalankan operasi imbangan. Langkah tersebut diarahkan untuk menelusuri rantai pasok sekaligus mengungkap jaringan yang menopang kegiatan pertambangan ilegal di kawasan konservasi.
Satgas PKH menegaskan penegakan hukum tidak akan berhenti pada penambang atau pekerja yang berada langsung di lokasi. Penelusuran kini diarahkan kepada pihak-pihak yang diduga menjadi penggerak utama bisnis tambang emas ilegal di TNKS.
Sasaran penindakan mencakup pemodal besar, pengendali kegiatan operasional, pemasok logistik termasuk bahan bakar minyak (BBM), hingga oknum yang diduga memberikan perlindungan atau menjadi backing aktivitas pertambangan tersebut.
Selain memburu pihak yang berada di balik kegiatan PETI, penyidik juga menaruh perhatian terhadap keberadaan alat berat yang digunakan untuk mengeruk kawasan hutan. Pelacakan dilakukan terhadap unit-unit alat berat yang diduga kerap berpindah tangan di dalam kawasan taman nasional.
Upaya ini menjadi bagian dari strategi untuk mengungkap keseluruhan jaringan pertambangan ilegal, termasuk pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Di lokasi yang telah ditertibkan, petugas juga memasang plang penguasaan kembali kawasan. Pemasangan tanda tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah mengambil kembali kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
Pelaku Terancam Dijerat Sejumlah Undang-Undang
Aktivitas penambangan emas ilegal di dalam kawasan TNKS dinilai sebagai pelanggaran serius karena tidak hanya berkaitan dengan persoalan perizinan, tetapi juga berdampak terhadap kelestarian lingkungan dan ekosistem hutan konservasi.
Karena itu, para pihak yang terbukti terlibat dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum. Regulasi yang menjadi dasar penindakan antara lain Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), serta Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penegakan hukum juga dapat menggunakan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahkan, penyidik membuka kemungkinan menerapkan ketentuan dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penerapan TPPU menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan bisnis tambang ilegal, termasuk menindak pihak yang menikmati keuntungan dari kegiatan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, upaya pemulihan kawasan hutan dilakukan sejalan dengan proses penegakan hukum pidana.
Satgas PKH memastikan operasi penertiban akan terus berlanjut hingga seluruh titik pertambangan ilegal di kawasan TNKS berhasil ditangani. Langkah tersebut ditujukan untuk mengembalikan fungsi hutan konservasi sebagai penyangga kehidupan, menjaga keanekaragaman hayati, serta melindungi habitat satwa yang hidup di kawasan tersebut.
Dengan kerusakan yang telah mencapai 119,32 hektare, penertiban ini tidak hanya diarahkan untuk menghentikan aktivitas penambangan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang berada di balik praktik tambang emas ilegal di kawasan konservasi Jambi.