JAKARTA – Persoalan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah kembali menjadi perhatian DPR RI melalui pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 22 September 2026, menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang setelah sebelumnya dibahas intensif bersama pemerintah.
Sebelum pengesahan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai reforma agraria dibutuhkan untuk menjawab persoalan pertanahan yang selama ini belum terselesaikan secara menyeluruh.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri mengatakan masalah agraria tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga mencakup penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatannya.
“Serta konflik agraria yang berkepanjangan dan berdampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Konflik pertanahan tersebut turut berdampak terhadap sejumlah kelompok masyarakat, termasuk petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta kelompok masyarakat miskin.
Baleg menilai persoalan tersebut membutuhkan kerangka hukum yang lebih kuat agar pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.
Landasan tersebut juga dikaitkan dengan amanat TAP MPR RI Nomor 9/MPR/2001 serta prinsip dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Iman menegaskan pentingnya regulasi khusus agar agenda reforma agraria tidak berhenti pada kebijakan sektoral, tetapi memiliki mekanisme pelaksanaan yang lebih terpadu.
Menurutnya, pembentukan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya negara menangani akar persoalan ketimpangan agraria sekaligus memperkuat penyelesaian konflik pertanahan.
Dalam proses penyusunan RUU, Baleg DPR RI sebelumnya menghimpun pandangan dari 55 pihak yang terdiri atas akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, perusahaan, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait.
Rangkaian pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan substansi RUU sebelum memasuki pembahasan bersama pemerintah.
Pada 8 September 2026, RUU Pengaturan Reforma Agraria ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI melalui Rapat Paripurna.
Setelah memperoleh status tersebut, pembahasan berlanjut pada tingkat pertama antara Baleg DPR RI dan pemerintah dengan membentuk Panitia Kerja (Panja).
Pemerintah kemudian menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan bersama DPR.
Panja selanjutnya membahas berbagai materi RUU secara intensif dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah dan pemangku kepentingan yang telah dilibatkan.
Pembahasan dilakukan melalui mekanisme legislasi DPR dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat dalam merumuskan ketentuan reforma agraria.
Sehari sebelum pengesahan, Baleg DPR RI dan pemerintah telah menyepakati hasil pembahasan tingkat pertama untuk diteruskan ke Rapat Paripurna DPR RI.
Dalam proses tersebut, salah satu agenda yang turut mengemuka adalah penguatan kelembagaan penyelenggara reforma agraria untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik.
Dengan disetujuinya RUU menjadi undang-undang pada 22 September 2026, pembahasan reforma agraria kini memasuki tahap implementasi setelah proses legislasi selesai.***