JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik Jakarta pada Senin (28/9/2026), guna memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku dokumen legal berkendara.
Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, diinformasikan layanan ini beroperasi pukul 08.00–14.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sementara itu, pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, dikenakan Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan berupa tes psikologi Rp100.000 dan tes kesehatan Rp50.000.