JAKARTA – Pemerintah memperkuat pembenahan tata kelola haji dengan mengaudit pengelolaan keuangan dan menindak praktik yang merugikan calon jemaah.
Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pembenahan tidak hanya menyasar biaya perjalanan haji.
Menurut Dahnil, Presiden juga ingin memastikan dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berada dalam tata kelola yang transparan.
“Presiden tadi mendorong supaya keuangan haji itu segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji,” ujar Dahnil usai rapat terbatas.
Audit forensik diperlukan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi keuangan haji secara menyeluruh.
Pemerintah ingin memastikan tidak terdapat rekayasa laporan maupun praktik pengelolaan keuangan yang menutupi kondisi sebenarnya.
“Kenapa harus dilakukan audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji seperti perintah Presiden tersebut? Karena Presiden ingin tahu fakta sebenarnya seperti apa kondisi keuangan haji yang sebenar-benarnya,” jelasnya.
Dahnil menegaskan transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam pembenahan pengelolaan dana haji pada pemerintahan Prabowo.
“Jadi jangan sampai kemudian ada financial engineering dan sebagainya seperti kasus Malaysia yang sekarang sedang ramai, maka Presiden juga ingin tahu kondisi keuangan haji di saat ini,” kata Dahnil.
Untuk menindaklanjuti instruksi tersebut, Kementerian Haji dan Umrah akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi salah satu lembaga yang akan dilibatkan dalam proses audit tersebut.
“Jadi itu yang akan kami lakukan, nanti kami akan bicara dengan semua tim terutama BPKP terkait dengan upaya audit forensik keuangan haji tersebut,” imbuhnya.
Pembenahan keuangan tersebut menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk membersihkan penyelenggaraan haji dan umrah dari berbagai praktik yang merugikan masyarakat.
“Ini juga dalam rangka tadi perintah Presiden bersih-bersih perhajian Indonesia supaya lebih berkah pada Presiden, supaya bersih, supaya bebas dari kartel haji dan kartel umrah,” terangnya.
Selain persoalan keuangan, pemerintah juga mendapat mandat untuk memperpendek masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia.
Saat ini, masa tunggu secara umum kerap disebut mencapai sekitar 26 tahun, namun pemerintah melakukan validasi ulang terhadap data antrean.
Dahnil mengatakan sebanyak 5,7 juta data jemaah telah divalidasi dan ditemukan sekitar 400.000 data yang dinilai tidak valid.
“Setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun. Jadi, antrean faktualnya sekarang 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden,” pungkasnya.
Presiden Apresiasi Pembersihan Ekosistem Haji
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf sebelumnya menyebut Prabowo mengapresiasi langkah pemerintah membersihkan sektor haji dan umrah.
Upaya tersebut mencakup penindakan terhadap kartel, pelanggaran, serta kecurangan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi calon jemaah.
“Beliau (Presiden) sangat apresiasi dengan upaya kita dalam rangka membersihkan ekosistem haji maupun umrah dari kartel-kartel, dari beberapa pelanggaran-pelanggaran, dari kecurangan-kecurangan yang semuanya bermuara pada kerugian bagi calon jemaah,” kata Irfan.
Apresiasi Presiden disebut menjadi dorongan bagi Kementerian Haji dan Umrah untuk melanjutkan penertiban di sektor tersebut.
“Istilah beliau adalah sapu sajalah semua kartel-kartel dan mafia-mafia yang terkait dengan haji dan umrah,” ujarnya.***