TANGERANG — Pengadilan Negeri Tangerang resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan C terhadap Alpriado Osmond Saragih pada Kamis (1/10/2026). Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 26/Pdt.G/2026/PN Tng.
Sidang putusan sebelumnya sempat mengalami penundaan lantaran tergugat, Alpriado Osmond, bersama kuasa hukumnya, Ojahan Pakpahan, S.H., tidak hadir dalam persidangan.
Dalam putusannya, majelis hakim tidak hanya mengabulkan gugatan perceraian, tetapi juga menetapkan hak asuh anak berada pada sang ibu. Pertimbangan tersebut berkaitan dengan kepentingan keselamatan, tumbuh kembang, serta kebutuhan anak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang aman dari trauma kekerasan.
Majelis hakim juga mewajibkan Alpriado Osmond membayar biaya pemeliharaan dan penghidupan anak sebesar Rp10 juta setiap bulan hingga anak tersebut mencapai usia dewasa menurut ketentuan hukum. Selain itu, ia diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp366 ribu.
Kuasa Hukum Penggugat, Rendy Rumapea, S.H., menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur. Menurutnya, putusan itu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi klien dan anaknya setelah melalui proses persidangan yang berlangsung sekitar 10 bulan.
Perkara perceraian ini bukan merupakan kali pertama pasangan tersebut berhadapan dengan proses hukum. Pada 2023, keduanya pernah dinyatakan bercerai oleh Pengadilan Negeri Tangerang melalui perkara Nomor 526/Pdt.G/2023/PN Tng. Namun, keduanya kemudian memutuskan untuk kembali bersama dengan harapan menyelesaikan persoalan rumah tangga secara damai.
Dalam perkembangannya, menurut uraian perkara tersebut, keputusan untuk kembali bersama justru diikuti persoalan baru yang disebut berdampak secara psikis terhadap korban, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan Alpriado Osmond dan asisten rumah tangganya, Yuni Asih.
Dari sisi perkara pidana, Pengadilan Negeri Tangerang sebelumnya telah menjatuhkan putusan terhadap Alpriado Osmond pada 25 Juli 2024 melalui perkara Nomor 243/Pid.Sus/2024/PN Tng. Dalam perkara tersebut, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya.
Atas perkara tersebut, Alpriado Osmond dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan. Putusan itu mempertimbangkan bahwa sang istri sempat memberikan maaf atas perbuatannya.
Kini, Alpriado Osmond kembali menghadapi sejumlah persoalan hukum. Ia disebut diduga terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan rekayasa kasus bersama Yuni Asih dan pihak lainnya ketika sang ibu hendak menjemput anaknya sepulang sekolah.
Selain itu, Polsek Tanjung Priok juga disebut tengah melakukan penyidikan terkait dugaan intimidasi yang dilakukan Alpriado Osmond bersama sejumlah pihak terhadap keluarga seorang pendeta pada akhir 2025.
Rangkaian persoalan hukum yang dikaitkan dengan mantan auditor Kantor Akuntan Publik “Amir Abadi Jusuf” yang kini dikenal sebagai RSM Indonesia tersebut kembali menyoroti persoalan kekerasan dalam rumah tangga serta dugaan upaya kriminalisasi yang menjadi perhatian di tengah masyarakat.