BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan bencana banjir dan longsor tahun anggaran 2025. Nilai anggaran yang tengah ditelusuri mencapai lebih dari Rp1,77 miliar.
Penggeledahan dilakukan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Singkil untuk mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian penyidik adalah administrasi pengadaan pakaian seragam sekolah yang diduga menggunakan anggaran tanggap darurat bencana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurut dia, langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani kejaksaan.
“Penyidik Kejari Aceh Singkil saat ini sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BTT tanggap darurat banjir dan longsor tahun anggaran 2025 dengan total nilai Rp1,77 miliar lebih,” kata Raja Liola melalui keterangan tertulis yang diterima di Banda Aceh, Selasa.
Penyidik menduga terdapat persoalan dalam penggunaan anggaran pada program pengadaan seragam bagi peserta didik di sejumlah jenjang pendidikan. Program tersebut mencakup kebutuhan seragam untuk siswa PAUD, TK, SD, MI, SMP hingga MTs.
Dalam penelusuran awal, anggaran pengadaan seragam itu diketahui bersumber dari pos dana BTT yang dialokasikan untuk kondisi darurat bencana. Padahal, dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan penanganan bencana banjir dan longsor yang terjadi di wilayah Aceh Singkil.
“Dalam proses pengusutan, penyidik mendapati kenyataan bahwa anggaran kegiatan pengadaan seragam itu diambil dari dana bantuan tidak terduga untuk kondisi darurat bencana,” ujar Raja Liola.
Temuan tersebut menjadi bagian yang didalami penyidik dalam membangun konstruksi perkara. Karena itu, dokumen yang diamankan dari kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui proses penganggaran hingga penggunaan dana.
Penyidik juga akan mencocokkan dokumen administrasi dengan keterangan pihak-pihak yang telah diperiksa. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas bagaimana dana BTT yang nilainya mencapai Rp1,77 miliar lebih itu digunakan dalam kegiatan pengadaan seragam sekolah.
Menurut Raja Liola, penyitaan dokumen diperlukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut. Dokumen yang diamankan nantinya menjadi bahan penyidik untuk menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran.
“Penyitaan berkas dilakukan demi mengumpulkan bukti-bukti yang sah agar dugaan korupsi ini bisa terungkap secara terang benderang, sekaligus menentukan siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Kejari Aceh Singkil masih melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta menelaah dokumen yang diperoleh dalam penggeledahan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurai penggunaan dana BTT dan memastikan rangkaian peristiwa dalam perkara yang tengah disidik.
Sampai saat ini, Kejari Aceh Singkil belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana BTT tersebut. Penyidik masih mengumpulkan dan mengkaji alat bukti sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.