Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI resmi mengakselerasi transformasi pelayanan publik pertanahan di seluruh Indonesia. Langkah strategis ini mengedepankan tiga pilar utama: kepastian waktu, transparansi proses, dan jaminan bersih dari praktik pungutan liar (pungli).
Pembenahan menyeluruh dilakukan baik secara internal maupun eksternal, meliputi penyederhanaan tata kelola birokrasi, digitalisasi layanan, peningkatan kompetensi SDM, hingga penguatan sinergi bersama Pemerintah Daerah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, menegaskan bahwa kepuasan dan kepastian hukum bagi masyarakat menjadi muara utama dari seluruh pembaruan ini.
“Sejak 17 Agustus 2026, kami melakukan lompatan transformasi pelayanan melalui program pengukuran terjadwal dan integrasi layanan peralihan hak. Kepuasan masyarakat adalah tolok ukur utama. Kami memastikan setiap layanan berjalan pasti, cepat, transparan, dan nol pungli,” ujar Uunk di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Target Kepastian Waktu: Pengukuran Tanah Maksimal 7 Hari
Salah satu terobosan konkret yang langsung dirasakan masyarakat adalah penerapan program pengukuran terjadwal secara serentak di 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh penjuru Indonesia.
Sistem baru ini memberikan jaminan kepastian durasi pelayanan:
-
Masa tunggu penjadwalan pengukuran: Maksimal 7 hari kerja.
-
Penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT): Maksimal 5 hari kerja.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN tengah menguji coba Layanan Peralihan Hak Terintegrasi di 17 Kantah sebelum diperluas secara nasional. Layanan ini memangkas waktu penyelesaian dokumen menjadi maksimal 10 hari kerja.
Memperkuat akuntabilitas dan efisiensi, Kementerian ATR/BPN juga menguji coba penataan organisasi berbasis wilayah di 10 Kantor Pertanahan pilot project.
Skema penataan baru ini dirancang khusus untuk memangkas birokrasi yang berbelit-belit, sehingga proses administrasi pertanahan dapat diselesaikan secara lebih responsif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.