Subdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya membongkar modus operandi baru kejahatan siber yang menyasar pemilik kartu kredit di Ibu Kota. Sindikat ini memanfaatkan perangkat Fake BTS (Base Transceiver Station) atau stasiun pemancar palsu yang dipasang di dalam mobil berjalan untuk menyebarkan pesan singkat (SMS Phishing) secara masif.
Dalam pengungkapan ini, polisi menciduk lima tersangka berinisial GM, NL, AGW, JYI, dan AD.
“Awalnya kami mencurigai satu unit mobil silver berpelat nomor B-2755-XXX yang bergerak perlahan dan mondar-mandir di rute MRT, mulai dari Bundaran HI hingga Blok M,” jelas Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Grawas Sugiharto, Senin (5/10/2026).
Kronologi Penangkapan: Mobil Berjalan Pembawa BTS Palsu
Saat menghentikan dan menggeledah kendaraan tersebut, tim penyidik mendapati alat Fake BTS yang tengah dioperasikan oleh GM sebagai sopir. Dari penangkapan GM, polisi memburu jalur komando hingga menangkap NL (perekrut armada dan sopir) serta AGW selaku penyokong dana dan pemberi gaji.
Fake BTS sendiri merupakan alat canggih yang mampu meniru spektrum frekuensi GSM resmi, sehingga ponsel pengguna di radius tertentu akan terkoneksi secara otomatis dan menerima kiriman SMS blasting tanpa melewati jaringan operator resmi.
Modus Operandi: Umpan Poin Hadiah dan Website Palsu
Polisi mengidentifikasi bahwa sindikat ini menjebak korban menggunakan narasi manis penukaran poin promo yang mencatut nama bank, penyedia jasa telekomunikasi, hingga gerai coffee shop.
Pesan singkat tersebut umumnya berisi peringatan:
“Saldo poin plus-plus Anda akan segera kadaluarsa. Tukarkan menjadi voucher atau hadiah menarik dengan mengklik tautan berikut.”
Ketika korban mengklik tautan tersebut, mereka diarahkan ke situs phishing yang tampilannya sangat identik dengan laman resmi perbankan atau e-commerce. Di situs itulah korban dituntut memasukkan data sensitif, termasuk nomor dan informasi kartu kredit.
3 Bulan Beroperasi, Kantongi Rp50 Juta
Dari hasil investigasi atas laporan tiga korban, sindikat ini diketahui telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan sebelum akhirnya dihentikan kepolisian.
“Dari hasil penyitaan dan penelusuran rekening para tersangka, kami berhasil menyita uang tunai bernilai sekitar Rp50 juta hasil dari aksi pembobolan tersebut,” pungkas Grawas.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengklik tautan dari SMS yang meminta data finansial atau informasi kartu kredit, meskipun pesan tersebut tampak dikirimkan atas nama lembaga resmi.