JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP) Haji Kurniawan mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses verifikasi dokumen persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut sehingga pemeriksaan tidak dilanjutkan ke pokok perkara.
Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, MK dalam pertimbangan hukumnya mencatat tidak ditemukannya bukti fisik berupa ijazah, sertifikat, maupun diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di luar negeri.
Kurniawan menilai putusan MK tersebut perlu ditempatkan dalam konteks proses penyelenggaraan pemilu dan verifikasi persyaratan calon. Menurut dia, KPU memiliki peran penting dalam memastikan seluruh dokumen persyaratan calon telah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan.
“Tentunya saya punya beban moral untuk meluruskan bahwa polemik ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila kawan-kawan KPU itu benar-benar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan jujur dan adil,” ujar Kurniawan saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Ia meminta KPU menjelaskan kepada publik mengenai mekanisme pencermatan dan verifikasi dokumen yang dilakukan sebelum pasangan calon ditetapkan. Menurut Kurniawan, penjelasan tersebut penting agar proses administrasi pencalonan dapat dipahami secara terbuka.
Selain itu, Kurniawan mendorong lembaga legislatif, baik DPR maupun MPR, menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia.
“Segera selesaikan sebelum bola liar ini semakin tidak terkendali,” katanya.
Kurniawan menegaskan bahwa tindak lanjut terhadap persoalan administrasi maupun teknis berada pada kewenangan lembaga negara yang terkait. Karena itu, ia menyarankan DPR memanggil jajaran KPU untuk memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi dokumen persyaratan pencalonan.
Menurut dia, penjelasan dari KPU diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai tahapan pemeriksaan dokumen yang telah dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Dukungan terhadap Pemerintahan Prabowo
Di sisi lain, Kurniawan menegaskan GCP tetap memberikan dukungan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, dukungan tersebut, kata dia, tetap disertai sikap kritis dan objektif terhadap berbagai persoalan yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan.
Kurniawan menilai arah kebijakan pemerintahan Prabowo masih berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok masyarakat kelas menengah ke bawah.
Ia juga menyoroti sejumlah program pemerintah yang menurutnya menunjukkan perkembangan positif. Di antaranya upaya mencapai swasembada pangan dan mendorong kemandirian energi.
Selain sektor pangan dan energi, Kurniawan turut menyinggung agenda penegakan hukum serta pemberantasan korupsi yang dinilainya terus menjadi bagian dari perhatian pemerintah.
“Langkah perubahan memerlukan komitmen yang kuat dan tegas. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung program-program pemerintah yang berpihak pada rakyat,” pungkasnya.