JAKARTA — Aliansi Profesi Advokat Indonesia melaporkan jajaran Komisioner KPU RI periode 2022–2027 ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/10/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Perwakilan Aliansi Profesi Advokat Indonesia, Paman Nurlette, mengatakan laporan itu diajukan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap penyelenggara pemilu yang diduga meloloskan berkas persyaratan pencalonan Gibran tanpa bukti fisik ijazah yang dinilai sah sesuai ketentuan.
“Kami dari Aliansi Profesi Advokat Indonesia mendatangi Polda Metro Jaya hari ini dalam rangka membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau menggunakan dokumen palsu yang diduga dilakukan Komisioner KPU RI periode 2022-2027,” ujar Paman di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.
Menurut Paman, laporan tersebut salah satunya didasarkan pada pertimbangan hakim konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1 Tahun 2026. Ia menyoroti bagian putusan yang menurutnya menyatakan bahwa MK tidak menemukan bukti fisik dokumen ijazah atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Kondisi itu, kata dia, kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dokumen yang digunakan KPU dalam proses verifikasi hingga akhirnya menetapkan pasangan calon yang di dalamnya terdapat Gibran.
“Fakta persidangan pada saat di PHPU Nomor 1/2026 kemarin, Mahkamah Konstitusi menilai mereka tidak menemukan bukti dokumen ijazah Gibran Rakabuming Raka. Maka pertanyaannya, dokumen apakah yang digunakan KPU untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden kala itu?” kata Paman.
Dia kemudian merujuk pada ketentuan mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurutnya, ketentuan tersebut mengharuskan bakal calon melampirkan fotokopi ijazah SMA, SMK, atau sederajat yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang.
Berdasarkan ketentuan itu, Aliansi Profesi Advokat Indonesia menduga terdapat dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran, meski menurut mereka bukti ijazah yang dimaksud tidak ditemukan dalam persidangan MK.
Paman juga mengaitkan dugaan tersebut dengan ketentuan pidana dalam Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut, menurutnya, dapat dikenakan terhadap pihak yang menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan hingga menimbulkan kerugian.
Paman menegaskan persoalan tersebut, menurut pihaknya, tidak cukup hanya dilihat dari aspek administratif atau etik penyelenggara pemilu. Ia meminta dugaan penggunaan dokumen dalam proses pencalonan tersebut turut diperiksa melalui mekanisme pidana.
“KPU tidak bisa hanya bertanggung jawab secara administratif pada saat sidang Mahkamah Konstitusi kemarin, tetapi dia harus mempertanggungjawabkan perbuatan dugaan tindak pidana yang dilakukan,” tegasnya.
Ia menilai polemik mengenai dokumen persyaratan pendidikan Gibran berkaitan dengan proses verifikasi yang dilakukan KPU. Namun, dugaan mengenai adanya kesengajaan maupun penggunaan dokumen yang tidak sah masih merupakan tuduhan dari pihak pelapor dan menjadi materi yang diminta untuk ditelusuri aparat penegak hukum.
Selain itu, Paman mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menurutnya berpotensi digunakan untuk mendukung proses pencalonan Gibran.
Ia mempertanyakan bagaimana seseorang dapat dinyatakan memenuhi syarat pencalonan apabila dokumen yang menjadi dasar persyaratan pendidikan tersebut, menurut klaim pihaknya, tidak ditemukan dalam persidangan.
“Siapa yang menggunakan dokumen meloloskan Gibran sebagai persyaratan calon wakil presiden? Ya tentu KPU. Kalau ijazah itu tidak ada, kenapa Gibran bisa lolos? Berarti ada dokumen yang palsu yang diserupai seolah-olah itu adalah ijazah,” ujar Paman.
Atas laporan tersebut, Aliansi Profesi Advokat Indonesia meminta Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan. Mereka juga meminta aparat menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proses verifikasi dokumen pencalonan tersebut.
Paman mengatakan penetapan tersangka sepenuhnya harus didasarkan pada hasil penyidikan dan terpenuhinya alat bukti sesuai ketentuan hukum.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/2026 kemarin, Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah Gibran Rakabuming Raka, ini mengonfirmasikan pada kita seluruh rakyat Indonesia selama ini kebohongan besar yang ditutupi KPU RI, tetapi MK mampu membongkar itu,” pungkasnya.