JAKARTA – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyambut positif terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Namun, ia mengingatkan pemerintah agar tiga kementerian yang bertanggung jawab menjalankan regulasi tersebut tidak terjebak ego sektoral yang berpotensi merugikan pengemudi ojek online (ojol).
“Kami menyambut positif komitmen Presiden melindungi para pekerja transportasi online, khususnya terkait batasan pembagian komisi minimal 92 persen untuk pengemudi serta jaminan sosial ketenagakerjaan.”
“Namun, catatannya ada pada eksekusi. Ketika satu urusan diampu oleh tiga kementerian yang berbeda, risiko utama yang membayang-bayangi adalah ego sektoral dan kelambatan koordinasi,” ujar Huda dalam keterangan dikutip Minggu (11/10/2026).
Huda menjelaskan, Perpres Ojol membagi kewenangan pelaksanaan kepada Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kementerian Perhubungan menangani penetapan tarif penumpang, Komdigi mengatur layanan pengantaran barang dan makanan, sedangkan Kementerian UMKM mengurus kemitraan serta ekosistem usaha.
Menurut Huda, pembagian kewenangan tersebut berisiko menimbulkan tumpang tindih pengawasan apabila tidak disertai mekanisme koordinasi dan kepemimpinan yang jelas.
“Jangan sampai ketika mitra pengemudi menghadapi kendala—misalnya persoalan potongan komisi yang terselubung, sanksi suspend sepihak, atau hambatan klaim jaminan keselamatan kerja—kementerian-kementerian ini justru saling lempar tanggung jawab.”
“Pengemudi tidak boleh menjadi korban dari rumitnya alur birokrasi antar-sektor,” tegas politikus Fraksi PKB tersebut.
Untuk mencegah persoalan itu, Huda meminta Sekretariat Bersama (Sekber) pengawal Perpres Ojol diperkuat agar tidak sekadar menjadi forum koordinasi, tetapi juga memiliki kewenangan nyata dalam mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan.
“Sekretariat Bersama harus dipertegas perannya sebagai single window atau pusat kendali integrasi.”
“Sekber harus memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan ketat, audit berkala terhadap algoritma dan komisi platform bersama Komdigi, serta menjadi pintu aduan terpadu bagi asosiasi pengemudi,” ujarnya.
Huda juga mendesak ketiga kementerian segera menyelesaikan peraturan menteri sebagai aturan pelaksana sebelum tenggat 31 Desember 2026.
Ia menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar seluruh aturan turunan tersusun selaras, meskipun proses penyusunannya melibatkan tiga kementerian berbeda.
Komisi V DPR RI, lanjut Huda, akan terus mengawasi penerapan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 agar perlindungan hukum, jaminan sosial, dan kesejahteraan pengemudi ojol dapat diwujudkan secara nyata di seluruh Indonesia.***