Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) mengambil sikap tegas untuk memberantas penyalahgunaan teknologi finansial dalam aktivitas judi online (judol). Ketua ASPI, Santoso, memastikan pihaknya tidak akan segan memblokir fasilitas Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) serta membekukan rekening merchant yang terbukti memfasilitasi transaksi perjudian digital.
Santoso menegaskan bahwa fungsi dasar QRIS diciptakan untuk mengakselerasi perekonomian masyarakat, bukan sebagai sarana tindak pidana keuangan.
“Pasti akan diblokir. Kami akan berkoordinasi dan jika terbukti ada bukti-bukti penyalahgunaan, tindakan tegas langsung diambil. QRIS-nya akan dicabut dan alat bayarnya dimatikan,” tegas Santoso usai pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di JICC, Jakarta, Selasa (14/10/2026).
Imbauan Keras bagi Seluruh Member Penyedia Jasa Pembayaran
Menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ASPI akan menerbitkan imbauan keras kepada seluruh anggota asosiasi untuk memperketat proses Know Your Merchant (KYM) serta pemantauan arus transaksi.
“PPATK sudah menyampaikan arahan yang sangat jelas terkait indikasi penggunaan yang menyimpang dari peruntukannya. Kami menghimbau seluruh member untuk tidak memasuki wilayah yang dilarang. Setiap instrumen pembayaran harus berdampak positif bagi ekonomi,” lanjut Santoso.
Modus Baru Judol: QRIS Menguasai 88 Persen Frekuensi Deposit
Ketegasan ASPI ini merespons pergeseran taktik pelaku perjudian online yang kini gencar memanfaatkan kepraktisan QRIS untuk menyamarkan pencucian uang dan setoran dana (deposit).
Berdasarkan data terbaru PPATK, meski nilai perputaran uang judi online mengalami penurunan dari Rp359,81 triliun pada 2024 menjadi Rp286,84 triliun pada 2025, penggunaan instrumen QRIS justru melesat tajam.
-
Tren Sepanjang 2025: Penggunaan QRIS mendominasi 78,5 persen dari total frekuensi deposit judol (mencapai 305,35 juta transaksi dengan nilai Rp19,35 triliun).
-
Lonjakan di Triwulan I-2026: Proporsi frekuensi deposit lewat QRIS meroket hingga 88,6 persen, menggerus metode transfer rekening bank dan dompet digital (e-wallet) yang menyusut ke angka 11,4 persen.
Pergeseran masif inilah yang mendorong ASPI bersama reguator sistem pembayaran nasional untuk bergerak cepat menutup celah manipulasi transaksi digital di tanah air.