JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah titik di Jakarta pada Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia hari ini meliputi:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut diwajibkan membawa sejumlah dokumen, yakni KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan yang tersedia di lokasi layanan.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Sementara itu, pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru melalui Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan tarif Rp75.000.