JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi finansial senilai total Rp2,52 triliun kepada para pelanggar pasar modal hingga 16 Oktober 2026, sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan hukum di sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan regulator akan terus meningkatkan tindakan tegas demi menjaga integritas dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menjatuhkan denda administratif sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal.
Selain sanksi finansial, regulator menerbitkan 28 peringatan tertulis, membekukan delapan izin, serta mencabut enam izin terkait pelanggaran yang ditemukan.
OJK juga membatalkan satu Surat Tanda Terdaftar (STTD), menjatuhkan 13 larangan, dan menerbitkan enam perintah tertulis kepada pihak yang dikenai tindakan pengawasan.
Di luar sanksi administratif tersebut, OJK mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta mengeluarkan 464 peringatan tertulis atas keterlambatan pemenuhan kewajiban.
“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat. Apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” ujar Hasan di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2026.
Tiga Emiten Didenda Rp2,1 Triliun
Pekan sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi bernilai besar kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
DSSA dikenai denda Rp1,5 triliun terkait pelanggaran perdagangan saham, sedangkan BREN menerima sanksi Rp500 miliar dan CUAN sebesar Rp100 miliar.
Dengan demikian, total denda terhadap ketiga emiten tersebut mencapai Rp2,1 triliun, yang menjadi bagian signifikan dari penindakan OJK terhadap pelanggaran pasar modal.
Penegakan hukum itu tidak hanya menyasar perusahaan tercatat, tetapi juga sejumlah anggota bursa dan individu yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut.
OJK turut membekukan izin profesi pihak-pihak terkait sebagai bagian dari langkah penertiban terhadap pelaku yang melanggar ketentuan pasar modal.
“Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia. Sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” ucapnya.
OJK Perkuat Koordinasi dengan Polri
OJK telah menyerahkan surat keputusan sanksi secara langsung kepada pihak-pihak terkait di kantor OJK pada 21 Oktober 2026, dengan kehadiran perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Menurut Hasan, keterlibatan Polri menunjukkan penguatan koordinasi antarlembaga dalam menangani pelanggaran di pasar modal.
Kerja sama tersebut juga membuka ruang bagi tindak lanjut melalui proses hukum pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran yang memenuhi ketentuan.
OJK menegaskan penindakan akan terus diperkuat untuk menciptakan pasar modal yang transparan, berintegritas, dan memiliki kepastian hukum bagi investor.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia sekaligus meningkatkan perlindungan investor di tengah dinamika industri keuangan.***