JAKARTA – Harga emas Antam pada Jumat, 23 Oktober 2026, kembali melemah Rp10.000 menjadi Rp2.540.000 per gram, sedangkan harga jual kembali atau buyback turun ke Rp2.335.000 per gram.
Penurunan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) ini berdasarkan data laman resmi Logam Mulia yang dipantau di Jakarta pada pukul 08.58 WIB.
Sehari sebelumnya, harga emas Antam masih berada di level Rp2.550.000 per gram, sehingga koreksi terbaru membuat harga logam mulia tersebut semakin rendah dibandingkan posisi sebelumnya.
Meski demikian, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar dan kebijakan harga yang ditetapkan perusahaan.
Bagi masyarakat yang ingin membeli emas batangan, harga dasar Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan berat pada Jumat, 23 Oktober 2026, sebelum memperhitungkan pajak pembelian.
- 0,5 gram: Rp1.320.000
- 1 gram: Rp2.540.000
- 2 gram: Rp5.020.000
- 3 gram: Rp7.505.000
- 5 gram: Rp12.475.000
- 10 gram: Rp24.895.000
- 25 gram: Rp62.112.000
- 50 gram: Rp124.145.000
- 100 gram: Rp248.212.000
- 250 gram: Rp620.265.000
- 500 gram: Rp1.240.320.000
- 1.000 gram: Rp2.480.600.000
Harga Buyback Emas Antam Ikut Melemah
Selain harga pembelian, nilai jual kembali emas Antam juga mengalami penurunan menjadi Rp2.335.000 per gram pada Jumat pagi.
Harga buyback merupakan nilai yang dibayarkan Antam ketika konsumen menjual kembali emas batangan kepada perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu diperhatikan bahwa harga pembelian emas dan harga buyback berbeda, sehingga investor perlu menghitung selisih keduanya sebelum mengambil keputusan transaksi.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas
Transaksi penjualan kembali emas Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen yang dipotong langsung dari nilai transaksi buyback.
Sementara itu, pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum pada laman resmi Logam Mulia.
Dengan mempertimbangkan perubahan harga dan ketentuan pajak, masyarakat sebaiknya memeriksa harga resmi terbaru sebelum membeli atau menjual emas batangan.***