INDRAMAYU – Wakil Bupati Indramayu Syaefudin ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD dengan estimasi kerugian negara Rp18,79 miliar. Menyusul penahanan tersebut, Bupati Indramayu Lucky Hakim menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang memilih pasangan Lucky-Syaefudin dalam Pilkada 2024.
Lucky mengaku prihatin atas perkara hukum yang menjerat wakilnya. Namun, ia memilih tidak banyak berkomentar sejak Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Selama ini saya memang sengaja tidak mau banyak berkomentar karena bukan kapasitas saya untuk menanggapi kasus hukum Pak Wabub saat mulai jadi tersangka,” ujar Lucky saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 23 Oktober 2026.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp18,79 miliar.
Syaefudin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati Jawa Barat. Ia juga sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, tetapi permohonan tersebut disebut telah ditolak majelis hakim.
Meski kasus hukum itu menjadi perhatian publik, Lucky menegaskan penanganan perkara tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan daerah. Ia memastikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap bekerja sesuai tugas masing-masing.
“InsyaAllah roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik dan lancar. Semua kedinasan fokus pada tugasnya masing-masing yang orientasi utamanya adalah optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat,” katanya.
Koordinasi pemerintahan, lanjut Lucky, tetap dilakukan melalui sekretaris daerah bersama jajaran dinas terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga agar pelayanan publik tetap berjalan di tengah proses hukum yang menjerat Syaefudin.
Lucky Singgung Periode Jabatan
Lucky juga menanggapi pihak-pihak yang mengaitkan dirinya dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Ia menegaskan perkara yang menjerat Syaefudin berkaitan dengan periode sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Indramayu.
Syaefudin diketahui pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024. Adapun perkara yang ditangani Kejati Jawa Barat menyangkut dugaan penyimpangan anggaran tunjangan DPRD dalam rentang tahun anggaran 2022–2025.
Lucky mengingatkan masyarakat agar tidak mencampuradukkan persoalan hukum tersebut dengan kepemimpinan pada periode berbeda. Ia juga meminta semua pihak menghormati proses peradilan dan asas praduga tak bersalah.
Dengan demikian, penetapan tersangka dan penahanan tidak dapat dipandang sebagai putusan akhir mengenai kesalahan seseorang. Pembuktian perkara tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum.
Minta Maaf kepada Pemilih Pilkada 2024
Di tengah bergulirnya perkara tersebut, Lucky mengaku menerima berbagai pesan dari masyarakat melalui media sosial. Sebagian berisi pertanyaan dan kekhawatiran, sementara lainnya berupa kritik setelah Syaefudin ditahan.
Lucky kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada para pendukung dan pemilih pasangan nomor urut 2 dalam Pilkada Indramayu 2024.
“Saya minta maaf kepada para pemilih paslon nomor 2, Lucky-Syaefudin, di Pilkada Indramayu 2024 kemarin atas peristiwa hukum ini. Insyaallah visi misi tetap akan kita jaga dan laksanakan dengan segala upaya maksimal,” pungkasnya.
Lucky menegaskan, persoalan hukum yang tengah dihadapi wakilnya tidak boleh membuat pelayanan kepada masyarakat terhenti. Ia memastikan jajaran Pemerintah Kabupaten Indramayu tetap menjalankan tugas dan berupaya merealisasikan program yang telah dijanjikan kepada masyarakat.