JAKARTA – Korlantas Polri mulai menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam operasi ini, penggunaan telepon genggam saat berkendara menjadi salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian utama petugas.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui media sosial Korlantas Polri, penindakan akan dilakukan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Selain pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, petugas juga akan menindak pelanggaran lain seperti tidak memakai sabuk pengaman, tidak menggunakan helm berstandar SNI, melanggar marka dan rambu lalu lintas, hingga menerobos lampu merah.
Operasi ini juga menyasar pengendara yang melawan arus, melebihi batas kecepatan, serta pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Tak hanya itu, kendaraan yang memasuki jalur busway tanpa izin, parkir di atas trotoar, maupun menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan turut menjadi sasaran penegakan hukum.
Dalam unggahannya, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan selama pelaksanaan operasi berlangsung.
“Patuhi seluruh aturan lalu lintas selama digelarnya Operasi Patuh 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November 2026,” tulis Korlantas Polri di media sosial, Minggu (25/10/2026).
Korlantas juga mengajak pengguna jalan untuk menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang dapat terdeteksi sistem ETLE demi menjaga keselamatan bersama.
“Mari hindari berbagai potensi pelanggaran yang terpantau kamera ETLE demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” sambung unggahan tersebut.
Operasi Patuh 2026 menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya melalui pengawasan dan penegakan hukum berbasis teknologi.