JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Senin (26/10/2026) untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A serta SIM C yang masih berlaku.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling tersebar di beberapa titik strategis, yakni:
- Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobi Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area Parkir Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobi Selatan Mal Ciputra
- Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut diwajibkan membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopinya. Pemohon juga harus mengisi formulir permohonan serta mengikuti tes kesehatan yang tersedia di lokasi layanan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Dengan layanan ini, masyarakat dapat memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas, sehingga proses administrasi menjadi lebih mudah dan efisien.