JAKARTA – Operasi Patuh 2026 resmi dimulai pada Senin, 26 Oktober 2026, dengan menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Kegiatan kepolisian ini berlangsung hingga 8 November 2026 dan menyasar pengendara sepeda motor maupun mobil di berbagai wilayah Indonesia.
Penertiban tersebut difokuskan pada peningkatan kedisiplinan berlalu lintas, mulai dari perilaku berkendara hingga penggunaan perlengkapan dan spesifikasi kendaraan sesuai ketentuan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menegaskan bahwa keberhasilan operasi tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya pengendara yang terkena tilang.
“Operasi ini harus mampu membangun kesadaran hukum masyarakat secara kesadaran mandiri. Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan tilang,” kata Aries dalam keterangannya dikutip, Senin, 26 Oktober 2026.
11 Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi Patuh 2026
Pengendara perlu memperhatikan sejumlah aturan yang menjadi fokus penertiban selama operasi berlangsung agar terhindar dari pelanggaran sekaligus mengurangi risiko kecelakaan.
Berikut daftar 11 pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2026:
- Melawan arus, yakni berkendara berlawanan dengan arah lalu lintas yang telah ditetapkan.
- Menggunakan ponsel saat berkendara, karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
- Tidak memakai helm berstandar SNI, khususnya bagi pengendara dan penumpang sepeda motor.
- Tidak mengenakan sabuk pengaman saat mengemudikan atau menjadi penumpang mobil yang diwajibkan menggunakan perangkat tersebut.
- Mengendarai kendaraan di bawah umur, yang berisiko membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
- Berboncengan lebih dari satu penumpang pada sepeda motor, sehingga satu sepeda motor membawa tiga orang atau lebih.
- Melebihi batas kecepatan, baik di jalan perkotaan maupun ruas jalan lain yang memiliki ketentuan kecepatan.
- Menerobos lampu merah atau melanggar marka jalan, termasuk tindakan yang berpotensi memicu tabrakan.
- Menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk knalpot bising atau knalpot brong.
- Memakai pelat nomor yang dimodifikasi atau tidak sesuai ketentuan, sehingga identitas kendaraan tidak memenuhi aturan yang berlaku.
- Mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, yang dapat mengurangi kemampuan pengendara dalam mengambil keputusan dan mengendalikan kendaraan.
Edukasi Keselamatan Tak Hanya Melalui Tilang
Selain melakukan penindakan, Korlantas Polri mengedepankan pendekatan persuasif untuk mendorong masyarakat memahami pentingnya keselamatan di jalan raya.
Sosialisasi direncanakan menjangkau sekolah, kampus, komunitas otomotif, hingga lingkungan pengemudi angkutan umum.
Kampanye keselamatan juga memanfaatkan media massa dan media sosial agar pesan tertib berlalu lintas dapat diterima masyarakat secara lebih luas.
Menurut Aries, perubahan perilaku pengendara menjadi tolok ukur penting dalam menilai keberhasilan Operasi Patuh 2026.
“Indikator keberhasilan yang sesungguhnya adalah perubahan perilaku masyarakat di jalan raya yang semakin tertib, patuh pada aturan. Dan saling menghargai sesama pengguna jalan demi keselamatan jiwa,” ujarnya.
Pengendara Diminta Memeriksa Kendaraan
Masyarakat diimbau memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan serta melengkapi perlengkapan keselamatan sebelum bepergian.
Pengendara juga perlu mematuhi rambu, marka, batas kecepatan, dan ketentuan teknis kendaraan untuk meminimalkan risiko kecelakaan selama perjalanan.
Dengan dimulainya Operasi Patuh 2026, kedisiplinan berlalu lintas menjadi perhatian penting bagi seluruh pengguna jalan hingga operasi berakhir pada 8 November 2026.***