JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah mekanisme pemberian insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara.
Kebijakan yang berlaku sejak 5 Oktober 2026 tersebut mengganti pembayaran tetap Rp6 juta per hari menjadi insentif berdasarkan jumlah porsi makanan yang benar-benar dilayani setiap dapur.
Kepala BGN Sudaryono memperkirakan perubahan skema tersebut dapat menghemat anggaran negara hampir Rp3 triliun hingga 31 Desember 2026.
Insentif Dapur MBG Kini Dihitung per Porsi
Dalam mekanisme terbaru, setiap SPPG memperoleh insentif sebesar Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang dilayani sesuai ketentuan program MBG.
Sistem ini menggantikan skema lama yang memberikan insentif Rp6 juta per hari kepada setiap dapur tanpa menyesuaikan pembayaran dengan volume pelayanan aktual.
Sudaryono menjelaskan, nominal Rp6 juta sebelumnya ditetapkan berdasarkan asumsi kapasitas ideal satu dapur yang mampu menyediakan 3.000 porsi makanan setiap hari.
Dengan perhitungan Rp2.000 per porsi, dapur yang melayani 3.000 penerima memang setara dengan insentif Rp6 juta per hari.
Namun, sistem pembayaran tetap dinilai kurang efisien karena dapur yang hanya menyediakan 1.000 hingga 2.500 porsi tetap menerima nominal yang sama.
“Saya sudah hitung dari mulai tanggal 5 Oktober kemarin kita berlakukan dari Rp 6 juta flat seluruh dapur menjadi Rp 2.000 (per porsi).”
“Saya telah menyelamatkan, mengurangi, dan menghemat anggaran negara kurang lebih Rp3 triliun sampai dengan akhir Desember,” kata Sudaryono dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Minggu, 25 Oktober 2026.
BGN Proyeksikan Penghematan Rp3 Triliun
Perubahan skema pembayaran tersebut ditujukan agar pengeluaran negara sejalan dengan jumlah makanan yang benar-benar disediakan oleh masing-masing SPPG.
Proyeksi penghematan hampir Rp3 triliun dihitung untuk periode 5 Oktober hingga 31 Desember 2026 dengan membandingkan kebutuhan anggaran berdasarkan mekanisme lama dan ketentuan baru.
Besaran penghematan tersebut masih berupa proyeksi pemerintah, sehingga realisasinya perlu dilihat berdasarkan pelaksanaan anggaran hingga akhir tahun.
Sudaryono menegaskan, pengelolaan dana program MBG harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab karena seluruh pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Karena APBN ini APBN itu bukan uangnya nenek saya, jadi harus saya perlakukan dan saya belanjakan dengan sebaik-baiknya. Setransparan mungkin dan tidak boleh ada entit-entitan lagi,” ujar Sudaryono.
Rincian Anggaran MBG Rp15.000 per Porsi
BGN menegaskan, insentif Rp2.000 per porsi sudah termasuk dalam alokasi anggaran MBG sebesar Rp15.000 untuk setiap porsi makanan, bukan tambahan di luar anggaran tersebut.
Berikut pembagian anggaran per porsi berdasarkan keterangan BGN:
- Rp10.000 dialokasikan untuk pembelian bahan pangan.
- Rp3.000 digunakan untuk kebutuhan pengolahan atau memasak makanan.
- Rp2.000 diperuntukkan bagi insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Dengan pembagian tersebut, total alokasi tetap Rp15.000 per porsi, sedangkan insentif bagi dapur dihitung berdasarkan jumlah pelayanan yang menjadi dasar pembayaran.
Dasar Hukum Perubahan Insentif SPPG
Penyesuaian mekanisme insentif ini mengacu pada Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Pelaksanaannya juga didukung keputusan Kepala BGN yang mengatur pemberian insentif kepada dapur penyelenggara program MBG.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menyelaraskan pembayaran insentif dengan kinerja pelayanan sekaligus memperkuat pengawasan penggunaan dana publik.
Efektivitas kebijakan ini akan bergantung pada ketepatan pencatatan jumlah porsi, kepatuhan SPPG terhadap ketentuan, serta transparansi pelaporan penggunaan anggaran.***