JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada Rabu, 28 Oktober 2026, dengan kenaikan Rp20.000 per gram menjadi Rp2.570.000.
Berdasarkan data laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik dari posisi sebelumnya Rp2.550.000 per gram.
Kenaikan tersebut turut diikuti harga jual kembali atau buyback yang mencapai Rp2.365.000 per gram, sehingga pemilik emas perlu memperhatikan selisih harga sebelum melakukan transaksi.
Berikut rincian harga dasar emas batangan Antam berdasarkan berat pada Rabu, 28 Oktober 2026:
- Emas 0,5 gram: Rp1.335.000
- Emas 1 gram: Rp2.570.000
- Emas 2 gram: Rp5.080.000
- Emas 3 gram: Rp7.595.000
- Emas 5 gram: Rp12.625.000
- Emas 10 gram: Rp24.195.000
- Emas 25 gram: Rp62.862.000
- Emas 50 gram: Rp125.645.000
- Emas 100 gram: Rp251.212.000
- Emas 250 gram: Rp627.765.000
- Emas 500 gram: Rp1.255.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.510.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas
Transaksi pembelian emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum di laman resmi Logam Mulia.
Sementara itu, penjualan kembali emas dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen yang dipotong langsung dari nilai buyback.
Perlu diperhatikan bahwa harga dasar yang tercantum belum memperhitungkan pajak pembelian, sehingga total pembayaran dapat berbeda dari angka pada daftar harga.
Bagi masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas, memeriksa harga terbaru dan ketentuan pajak sebelum bertransaksi menjadi langkah penting untuk menghitung nilai investasi secara cermat.***