JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Selasa (3/11/2026) untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan tersebut beroperasi pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan tersebar di sejumlah titik, yaitu:
- Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Pemohon diwajibkan membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopinya. Selain itu, masyarakat juga harus mengisi formulir serta menjalani tes kesehatan di lokasi layanan.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, proses penerbitan harus dilakukan melalui permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.