JATENG – DPRD Kabupaten Sukoharjo berjanji mengawal polemik penggerebekan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an hingga tuntas. Tak hanya meminta penjelasan dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah, DPRD juga membuka kemungkinan membawa aspirasi pengurus pesantren ke DPRD Jawa Tengah hingga DPR RI jika persoalan tersebut tidak terselesaikan di tingkat daerah.
Komitmen itu disampaikan Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto dalam audiensi bersama pengurus Ponpes Hamalatul Qur’an, kuasa hukum, organisasi kemasyarakatan (ormas), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Ruang Rapat B Kantor DPRD Sukoharjo, Senin (2/11/2026).
Audiensi tersebut digelar menyusul penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an oleh aparat kepolisian pada 27 Oktober 2026. Peristiwa itu memunculkan keberatan dari pihak pesantren yang mengaku mengalami tekanan psikologis, terutama para santriwati.
Nurjayanto menegaskan, DPRD tidak ingin persoalan tersebut berhenti tanpa kejelasan. Menurut dia, seluruh pihak yang terlibat perlu duduk bersama agar rangkaian peristiwa saat penggerebekan maupun kondisi setelahnya dapat dijelaskan secara terbuka.
“Permasalahan ini prioritas bagi kami. Kami ingin mendudukkan semua pihak, baik dari OPD maupun kepolisian, untuk memperjelas apa yang sebenarnya terjadi kemarin dan pascakejadian,” ujar Nurjayanto dalam audiensi tersebut.
Sebelum menggelar pertemuan dengan pihak pesantren, DPRD Sukoharjo mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah elemen masyarakat dan tokoh agama. Langkah itu dilakukan untuk menghimpun informasi serta mendengarkan berbagai pandangan terkait polemik yang berkembang.
Nurjayanto mengatakan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dengan tetap berpegang pada kewenangan lembaga legislatif dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dia juga memastikan aspirasi pengurus pesantren tidak akan berhenti di tingkat kabupaten apabila dibutuhkan penanganan lebih lanjut.
“Bila diperlukan intervensi yang lebih tinggi, kami siap meneruskan aspirasi ini ke DPRD Provinsi Jawa Tengah hingga DPR RI di Jakarta,” tegasnya.
Di hadapan anggota DPRD dan peserta audiensi, pengurus Ponpes Hamalatul Qur’an, Ustazah Diyana Indah Sari, menyampaikan dampak psikologis yang dirasakan pihak pesantren setelah penggerebekan. Dia bahkan tak kuasa menahan tangis ketika menceritakan kondisi yang dialami para santriwati dan pengurus.
Pihak pesantren berharap ada perhatian serius terhadap kondisi para santriwati, sekaligus kejelasan mengenai tindakan aparat saat melakukan penggerebekan.
Kuasa hukum Ponpes Hamalatul Qur’an, Muhammad Amirudin, turut menyampaikan keberatan atas tindakan kepolisian dalam peristiwa tersebut. Dia menilai tindakan aparat mengarah pada dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
Amirudin bahkan mendesak pencopotan Kapolda dan Kapolres setempat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang dipersoalkan pihak pesantren. Dia juga meminta adanya pemeriksaan dan pemberian sanksi tegas melalui mekanisme internal kepolisian.
Selain meminta persoalan tindakan aparat ditindaklanjuti, kuasa hukum pesantren meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memberikan perlindungan sosial kepada para santriwati dan pengurus.
Dia juga menyoroti polemik legalitas operasional pesantren. Menurut pihak pesantren, persoalan tersebut perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menambah persoalan baru di tengah situasi yang sedang berkembang.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menyatakan siap membantu pemulihan kondisi psikologis para santriwati. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sukoharjo telah menerjunkan tim untuk melakukan pendampingan.
Kepala DPPKBP3A Sukoharjo, Sumini, mengatakan pihaknya siap menyediakan psikolog profesional untuk membantu proses pemulihan trauma para santriwati.
Pendampingan tersebut dinilai penting agar para santriwati mendapatkan dukungan psikologis setelah mengalami peristiwa yang dikeluhkan pihak pesantren.
Tak hanya pendampingan psikologis, pemerintah daerah juga memberikan perhatian terhadap santriwati yang berasal dari luar wilayah Sukoharjo dan ingin kembali ke daerah asalnya.
“Untuk santriwati asal Lampung yang terkendala biaya kepulangan, kami siap mendampingi kepulangannya,” kata Sumini.
Pendamping PPA Sukoharjo, Amira, dalam kesempatan yang sama turut menjelaskan prosedur pengawasan dan pemenuhan kebutuhan para santriwati selama proses pengamanan berlangsung.
Dia memastikan kebutuhan dasar, termasuk makanan, tetap terpenuhi selama para santriwati berada dalam pengawasan hingga sore hari di kediaman salah satu wali santri.
Melalui audiensi tersebut, DPRD Sukoharjo dan pemerintah daerah menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti persoalan sesuai kewenangan masing-masing. Di sisi lain, pihak pesantren masih menuntut pertanggungjawaban atas tindakan aparat dalam penggerebekan.
Penyelesaian kasus Ponpes Hamalatul Qur’an kini tidak hanya berkaitan dengan tuntutan klarifikasi atas tindakan kepolisian, tetapi juga menyangkut pemulihan kondisi psikologis santriwati dan pemenuhan hak-hak mereka.