JATENG – Pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah melontarkan kritik keras terhadap tindakan polisi saat menggeledah Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia mempertanyakan penggunaan senjata dalam operasi tersebut, terlebih jika persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan izin operasional pesantren.
Menurut Gus Miftah, persoalan administrasi lembaga pendidikan keagamaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme pembinaan atau sanksi administratif. Bukan dengan tindakan yang membuat lingkungan pesantren, terutama para santriwati, merasa terancam.
“Kalau memang benar pondoknya tidak ada izinnya, seharusnya mendapatkan sanksi administratif, bukan ditodong senjata,” kata Gus Miftah.
Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri acara Live Mujahadah Dzikrul Ghofilin di Pondok Pesantren Ora Aji, Sabtu (31/10/2026). Ia merespons pertanyaan seorang jamaah mengenai polemik penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an yang dilakukan aparat kepolisian pada 27 Oktober 2026 dini hari.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Miftah secara terbuka menyampaikan keberatannya kepada Kapolda Jawa Tengah. Ia menilai tindakan aparat dalam operasi itu sudah melampaui batas kewajaran.
Gus Miftah menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan upaya kepolisian menangkap orang yang diduga terlibat tindak kriminal, termasuk terduga pelaku pembakaran warung mi ayam. Namun, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh menyeret pihak lain yang tidak berkaitan dengan perkara.
“Menurut saya sebagai warga masyarakat sebagai aktivis pesantren, apa yang Anda lakukan itu melampaui batas,” ujarnya.
Ia meminta polisi membedakan antara penindakan terhadap terduga pelaku kejahatan dan perlakuan terhadap lingkungan pesantren. Jangan sampai santri justru ikut menanggung dampak dari operasi pengejaran tersebut.
“Kita harus fair dong. Silakan ditindak, silakan ditangkap. Tapi jangan sampai menjadikan pondok pesantren dan santri sebagai korban,” tegasnya.
Gus Miftah Minta Polisi Kedepankan Pembinaan
Gus Miftah kembali menekankan bahwa persoalan izin pesantren tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan tindakan represif. Jika memang ditemukan pelanggaran administrasi, pemerintah memiliki mekanisme untuk memberikan pembinaan maupun sanksi sesuai ketentuan.
Karena itu, ia mempertanyakan pendekatan aparat yang dinilainya justru menimbulkan ketakutan di lingkungan pendidikan keagamaan.
Menurutnya, penanganan persoalan pesantren harus dilakukan secara proporsional. Penegakan aturan tetap penting, tetapi pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan perlindungan terhadap para santri.
Sudah Laporkan Penggeledahan ke Kapolri
Tak hanya menyampaikan kritik di hadapan jamaah, Gus Miftah mengaku telah melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan tertinggi Polri.
Ia mengatakan telah mengirimkan pesan WhatsApp kepada Kapolri untuk menyampaikan persoalan penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an. Pesan tersebut kemudian mendapat respons dari Wakapolri.
Menurut Gus Miftah, Wakapolri mengapresiasi informasi yang disampaikan dan berjanji menindaklanjutinya secara internal.
Gus Miftah menegaskan kritiknya bukan bentuk kebencian terhadap institusi kepolisian. Sebaliknya, ia mengaku menyampaikan teguran karena memiliki kepedulian terhadap Polri.
“Ini nasihat kepada orang yang dicintai. Karena saya cinta polisi, saya sampaikan, Pak Polisi, caramu berlebihan,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan agar tindakan anggota di lapangan tidak mencederai upaya pimpinan Polri membangun kepercayaan masyarakat.
Gus Miftah kemudian menyinggung slogan “Polisi Bersama Masyarakat”. Ia berharap slogan tersebut benar-benar diwujudkan melalui tindakan yang melindungi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Jangan malah polisi mengancam masyarakat,” pungkasnya.
Pernyataan Gus Miftah tersebut disambut sorak dan tepuk tangan jamaah yang hadir. Hingga berita ini ditulis, Polda Jawa Tengah belum memberikan keterangan resmi lanjutan untuk merespons kritik tersebut.