JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memaparkan perjalanan pendidikannya dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik dengan terdakwa Roy Suryo.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), dengan agenda pemeriksaan Jokowi sebagai saksi.
Pada awal pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Jokowi menjelaskan riwayat pendidikan yang pernah ditempuhnya, mulai dari SD hingga bangku kuliah.
“Saudara saksi boleh diterangkan Riwayat Pendidikan saksi dari SD sampai dengan perkuliahan,” demikian permintaan Jaksa.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Jokowi kemudian menyebutkan satu per satu sekolah yang pernah menjadi tempatnya menimba ilmu.
“Terima kasih Bapak Paksa Penuntut Umum yang saya hormati,” ungkap Jokowi mengawali.
Jokowi mengaku mengawali pendidikan dasar di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta, sebelum melanjutkan ke SMP Negeri 1 Kota Surakarta.
“Dimulai dari SD, SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta.”
“Kemudian SMP, SMP Negeri 1 Kota Surakarta.”
“Kemudian SMA di SMA negeri 6 Kota Surakarta.”
“Dan kemudian melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada, Yang Mulia,” terang Jokowi.
Perlihatkan Ijazah SD hingga S1
Sebelumnya kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan pengadilan dalam sidang yang terbuka untuk masyarakat tersebut.
Yakup juga menyampaikan bahwa Jokowi akan memperlihatkan dokumen ijazah dari seluruh jenjang pendidikan yang pernah dijalaninya, mulai SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi.
“Pada sidang yang terbuka untuk umum ini, Pak Jokowi akan menunjukkan ijazahnya kepada seluruh rakyat Indonesia, dari SD, SMP, SMA, hingga S1,” kata Yakup dalam keterangan resminya.
Pihak Jokowi berharap penjelasan dan pembuktian dokumen pendidikan di hadapan majelis hakim dapat memberikan kejelasan atas polemik keaslian ijazah yang selama ini dipersoalkan Roy Suryo dan pihak lainnya.
” Kami berharap kehadiran Pak Jokowi di forum terhormat di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim ini dapat mengakhiri fitnah yang telah terus menerus dilakukan oleh berbagai pihak mengenai status ijazah Pak Jokowi.”
“Sehingga bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Pak Jokowi sebagai rakyat biasa yang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” kata Yakup.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk menguji berbagai tuduhan yang berkaitan dengan ijazah Jokowi melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.***