JAKARTA – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting negara berujung pada penetapan tiga tersangka oleh Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026).
Ketiganya kini menghadapi proses hukum dengan sangkaan tiga pasal yang mengatur penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghilangan data elektronik.
Ancaman hukuman dalam perkara ini berbeda-beda, mulai dari enam tahun hingga maksimal 10 tahun penjara, bergantung pada ketentuan pidana yang diterapkan.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, penyidikan dilakukan setelah ditemukan dugaan penyalahgunaan fasilitas penyadapan milik kepolisian untuk kepentingan di luar prosedur penegakan hukum.
“Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terkait dengan informasi tentang dugaan Tindakan pidana penyadapan secara illegal dan penghapusan data elektronik serta illegal akses,” ungkap Asep pada konferensi pers, Selasa malam.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang dengan inisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka, sementara satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Nama mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, turut disebut dalam pemberitaan terkait perkara tersebut.
Dua nama lainnya yang dikaitkan dengan kasus ini adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga fasilitas penyadapan kepolisian digunakan untuk memantau komunikasi sejumlah pihak tanpa landasan hukum dan prosedur yang semestinya.
“Terhadap para tersangka diduga telah menyadap tanpa prosedur atau ilegal tapping terhadap nomor telephon presiden Rebpublik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” ungkap Asep.
Tiga Pasal Pidana dan Ancaman Hukuman
Fokus utama perkara ini terletak pada tiga ketentuan pidana yang digunakan penyidik untuk menjerat para tersangka.
Masing-masing pasal mengatur bentuk pelanggaran berbeda, mulai dari intersepsi komunikasi elektronik hingga manipulasi dan penghilangan informasi digital.
1. Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal pertama yang disangkakan berkaitan dengan tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang bersifat privat atau tidak untuk konsumsi publik.
Perbuatan yang diatur mencakup mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik tanpa hak.
Dalam perkara ini, penyidik menyebut ancaman pidana berdasarkan pasal tersebut mencapai maksimal 10 tahun penjara.
Ketentuan ini menjadi salah satu dasar hukum untuk mengusut dugaan penyadapan komunikasi Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya.
“Terhadap ketiga tersangka tersebut, penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama pasal 258 undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah menghambat dan atau mencatat transmisi informasi elekronik yang tidak bersifat publik.”
“Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun.”
2. Pasal 332 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal kedua menyasar dugaan akses ilegal terhadap komputer atau sistem elektronik milik pihak lain.
Ketentuan tersebut mengatur tindakan sengaja memasuki atau mengakses sistem elektronik tanpa hak, termasuk dengan tujuan memperoleh informasi elektronik.
Apabila terbukti memenuhi unsur pidana yang disangkakan, pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara sebagaimana disampaikan penyidik.
Penerapan pasal ini berkaitan dengan dugaan penggunaan sistem elektronik tanpa kewenangan yang sah.
“Dimana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau system elektronik milik orang lain dengan cara apapun termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun,” tambah Asep.
3. Pasal 32 Ayat (1) UU ITE
Pasal ketiga berkaitan dengan dugaan penghilangan atau perubahan data elektronik secara melawan hukum.
Ketentuan ini melarang seseorang mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun milik publik tanpa hak.
Dalam perkara penyadapan tersebut, pasal ini berkaitan dengan dugaan penghapusan data elektronik hasil aktivitas penyadapan.
Ancaman pidana berdasarkan ketentuan tersebut mencapai maksimal delapan tahun penjara.
Penyadapan Wajib Memiliki Dasar Hukum
Selain ketiga pasal pidana tersebut, penyidik juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur penggunaan fasilitas penyadapan kepolisian.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, pemantauan dan penyadapan harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum serta kepentingan penegakan hukum.
Pelaksanaannya wajib memperhatikan prinsip legalitas, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan informasi.
Penyadapan hanya diperbolehkan untuk mendukung proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan perkara pidana di pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan.
Asep menegaskan bahwa penggunaan fasilitas penyadapan tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa memenuhi persyaratan hukum.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai dengan aturan dalam peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 dimana harus menjamin prinsip perlidungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang,” ungkap Asep.***