JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan rencana penerapan kebijakan baru terkait kenaikan kelas siswa mulai tahun ajaran 2027/2028. Melalui aturan tersebut, siswa tidak lagi otomatis naik kelas karena keputusan kenaikan tingkat akan mempertimbangkan pencapaian akademik serta perkembangan karakter.
Mu’ti mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari langkah peningkatan kualitas pembelajaran yang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Rencana tersebut disampaikannya dalam acara Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bantuan Pemerintah Pengembangan Kompetensi Guru Sekolah Dasar dalam Mengajar Bahasa Inggris (PKGSD MBI) di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
“Kami akan menerapkan kebijakan tidak otomatis naik kelas sebagai upaya kita untuk meningkatkan kualitas pembelajaran,” tuturnya.
Menurut Mu’ti, penerapan kebijakan tersebut tidak hanya berfokus pada hasil belajar atau kemampuan akademik. Pemerintah juga akan memasukkan aspek nonakademik, terutama karakter, perilaku, dan akhlak siswa, sebagai bagian dari pertimbangan kenaikan kelas.
“Nanti tidak otomatis naik kelas itu tidak hanya berkaitan dengan academic achievement, tapi juga kaitannya dengan karakter, kaitannya dengan behavior, kaitannya dengan akhlak mulia. Karena pendidikan itu kalau kita baca dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah proses yang kita selenggarakan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia,” ucap Mu’ti.
Ia menjelaskan, pendidikan tidak semata-mata bertujuan meningkatkan kecerdasan peserta didik. Pembentukan pribadi yang memiliki integritas dan perilaku baik juga menjadi bagian penting dari proses pendidikan.
Penilaian Akademik dan Karakter Jadi Pertimbangan
Dalam kesempatan tersebut, Mu’ti turut mengutip pandangan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya kejujuran. Menurutnya, kemampuan akademik perlu berjalan beriringan dengan karakter dan integritas.
“Pak Presiden dalam pidato beberapa waktu yang lalu menyampaikan ada orang pintar tapi tidak jujur, lebih baik tidak begitu pintar tapi jujur. Walaupun yang lebih baik adalah pintar dan jujur, yang hancur adalah sudah tidak pintar, tidak jujur,” bebernya.
Dengan demikian, penilaian kenaikan kelas nantinya akan mencakup dua aspek utama. Pertama, pencapaian akademik atau academic achievement, yang berkaitan dengan hasil pembelajaran siswa. Kedua, aspek nonakademik yang mencakup karakter, perilaku, serta akhlak mulia.
Mu’ti juga menjelaskan bahwa mekanisme pengambilan keputusan kenaikan kelas pada prinsipnya tetap dilakukan melalui rapat bersama para guru di sekolah. Forum tersebut akan menjadi tempat untuk merangkum hasil penilaian dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses pembelajaran dan pendampingan siswa.
Penilaian tidak hanya berasal dari wali kelas atau guru mata pelajaran, tetapi juga dapat mempertimbangkan masukan guru bimbingan dan konseling (BK).
Aturan Teknis Akan Diatur dalam Permendikdasmen
Terkait mekanisme penilaian karakter dan perilaku, Mu’ti menyampaikan bahwa keputusan akhir kenaikan kelas tetap berada dalam pembahasan bersama para guru di masing-masing sekolah.
Dengan mekanisme tersebut, hasil evaluasi siswa diharapkan dapat dilihat secara menyeluruh, baik dari sisi akademik maupun perkembangan kepribadian selama mengikuti kegiatan pendidikan.
“Kalau selama ini kan penetapan itu dilaksanakan melalui rapat bersama guru, di situlah nanti tidak hanya guru wali, tapi semua guru. Tapi nanti teknisnya akan diatur dengan peraturan menteri,” kata Mu’ti lagi.
Adapun ketentuan lebih rinci mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen). Pemerintah meminta masyarakat menunggu aturan teknis yang nantinya menjadi pedoman bagi sekolah dalam menerapkan kebijakan kenaikan kelas.
Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027/2028. Pemerintah berharap penerapan penilaian akademik dan karakter secara bersamaan dapat mendorong peningkatan mutu pembelajaran sekaligus membentuk peserta didik yang cerdas, berintegritas, dan berakhlak mulia.